Saturday, 04 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejari Mesuji Didemo, Massa Soroti Dugaan Korupsi Molen BUMDes

04 July 2026 01:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Kejari Mesuji Didemo, Massa Soroti Dugaan Korupsi Molen BUMDes
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mesuji Bersuara (Ammara) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Jumat (3/7/2026).

Mereka datang dengan membawaspanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian untuk mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan concrete mixer atau molen bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

‎Aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.

Massa menilai kasus yang telah memasuki tahap penyidikan sejak 2023 hingga kini belum memperlihatkan perkembangan yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian penegakan hukum.

‎Koordinator aksi, Zainuddin, menyampaikan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.

Menurutnya, perkara yang menyangkut penggunaan anggaran publik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, karena berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

‎Dalam orasinya, Zainuddin menjelaskan dugaan penyimpangan bermula dari kebijakan pengadaan concrete mixer yang disebut diwajibkan kepada hampir seluruh desa di Kabupaten Mesuji melalui penyertaan modal BUMDes sebesar Rp24 juta per desa.

Dari total 105 desa, sebanyak 100 desa disebut mengikuti pengadaan tersebut, sedangkan lima desa lainnya tidak mengalokasikan anggaran.

‎Ia menduga proses pengadaan dengan total nilai sekitar Rp2,4 miliar itu dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tanpa memberikan ruang kepada pemerintah desa untuk menentukan sendiri mekanisme pembelian barang.

Menurutnya, setiap BUMDes diminta menyetorkan dana sebesar Rp22 juta kepada penyedia yang berada di wilayah Banten.

‎Selain dugaan pelanggaran prosedur, Ammara juga menyoroti indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang mereka himpun, harga pasar satu unit concrete mixer saat itu berkisar antara Rp7 juta hingga Rp8 juta, sementara nilai pengadaan yang dibayarkan jauh lebih tinggi.

‎"Dugaan mark up keseluruhan mencapai sekitar Rp700 juta. Kami meminta Kejari Mesuji mengusut tuntas dugaan aliran dana tersebut," tegas Zainuddin di hadapan peserta aksi.

‎Tak hanya mempertanyakan dugaan kerugian negara, massa juga menyoroti perkembangan penyidikan yang dinilai mandek. Mereka mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Mesuji sebelumnya telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Mesuji, Khamami, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

‎Surat pemanggilan itu, menurut Zainuddin, tertanggal 22 September 2023 sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-103a/I.22/FdI/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023.

Namun berdasarkan informasi yang mereka peroleh, Khamami disebut tidak memenuhi panggilan tersebut karena mengajukan permohonan penundaan.

‎‎Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara akan berhenti di tengah jalan tanpa adanya kepastian hukum.

Massa meminta Kejari Mesuji menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan perkara hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎"Kami meminta Kejaksaan Negeri Mesuji tidak menghentikan penanganan perkara ini dan segera menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Zainuddin yang disambut sorakan para peserta aksi.

‎Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menyampaikan aspirasi secara bergantian dan memiliki harapan tuntutan mereka menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Mereka juga menggarisbawahi akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian mengenai hasil penyidikan.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Mesuji terkait tuntutan yang disampaikan massa maupun perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan concrete mixer BUMDes se-Kabupaten Mesuji.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kejaksaan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari