BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Sekda) Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di Pemkot Metro, memiliki harta kekayaan Rp3.202.769.044. Selain itu, ia memiliki utang Rp2 miliar.
Harta kekayaan Welly Adiwantra tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK per 6 Maret 2026 untuk periode 2025.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (17/7/2026), harta kekayaan Welly Adiwantra terdiri atas tanah dan bangunan seluas 1.717 m2/647 m2 di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp4.000.000.000.
Alat transportasi dan mesin berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4X2)8 A/T Tahun 2016 senilai Rp350.000.000.
Welly juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp820.000.000, kas dan setara kas Rp32.769.044. Selain itu, Welly memiliki hutang sebesar Rp2.000.000.000.
Sebagai perbandingan, LHKPN Welly Adiwantra yang dilaporkan ke KPK per 7 Januari 2025 untuk periode 2024 saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro, jumlahnya lebih besar yakni Rp4.232.769.044.
Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 1.717 m2/647 m2 di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp3.500.000.000. Alat transportasi dan mesin berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4X2)8 A/T Tahun 2016 senilai Rp450.000.000.
Kemudian harta bergerak lainnya Rp400.000.000, serta kas dan setara kas Rp32.769.044. Welly juga memiliki hutang sebesar Rp150.000.000.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah memanggil dan memeriksa Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra sebagai tersangka, pada Rabu (15/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menuturkan pemeriksaan Welly merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami aliran dana korupsi tersebut.
"Hari ini memang sesuai jadwal yang dilakukan Subdit III Tipidkor, kami memanggil saudara Welly Adiwantra atau Sekda Lampung Tengah," kata kombes Heri, Rabu (15/7/2026)
Menurutnya, penyidik tidak hanya menguji keterangan tersangka, tetapi juga menggali informasi yang dapat mengembangkan perkara.
"Hal-hal yang berkaitan dengan kerugian negara maupun tindakan lain yang berhubungan dengan kasus ini akan kami tanyakan kepada beliau," ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Kami harus melihat hasil pemeriksaan Pak Welly nanti. Apakah berkembang, apakah ada informasi lain terkait permasalahan ini atau mengarah kepada pihak lain, nanti kami lihat ke depannya," jelasnya.
"Beliau kooperatif hadir dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Ada beberapa hal yang menjadi fokus terhadap permasalahan yang akan kami tanyakan kepada beliau," katanya.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka sebelum dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tahapan penyidikan sekarang adalah proses pemeriksaan tersangka. Setelah itu akan kami perkuat dengan alat bukti lain, baik keterangan saksi maupun ahli, kemudian disinkronkan sebelum dikoordinasikan dengan JPU. Mudah-mudahan segera lengkap sehingga ada kepastian hukum," ujarnya.
Mengenai kemungkinan penahanan terhadap Welly, Heri menggarisbawahi keputusan tersebut belum diambil. Penyidik masih akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Sabtu, 18 Juli 2026 dengan judul "Sekda Lamteng Welly Adiwantra Punya Harta 3,2 Miliar”