Wednesday, 04 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Penyadapan Presiden, Mantan Kepala BAIS TNI Soleman: Ini Sudah Aktivitas Makar

04 November 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Kasus Penyadapan Presiden, Mantan Kepala BAIS TNI Soleman: Ini Sudah Aktivitas Makar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(BAIS) TNI, Soleman Ponto, melontarkan pernyataan keras terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai tindakan penyadapan terhadap kepala negara tersebut sudah masuk kategori aktivitas makar, meskipun penetapan unsur pidana makar tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Soleman menilai, persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas penyalahgunaan teknologi penyadapan.

Menurutnya, tindakan memantau komunikasi Presiden tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan negara.

"Ini sudah aktivitas makar," kata Soleman dalam wawancara dengan Afu.id di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Selain menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden, Soleman juga mengungkapkan bahwa perangkat penyadapan yang dimiliki Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tergolong sangat canggih.

Bahkan, menurut dia, kemampuan teknologi tersebut lebih tinggi dibandingkan perangkat yang dimiliki TNI atau setidaknya setara.

"Iya, lebih canggih dari milik TNI, atau minimal setara," ujarnya.

Ia mengaku pernah mengingatkan agar kepolisian tidak memiliki perangkat penyadapan dengan kemampuan berlebihan.

Menurut Soleman, kebutuhan teknologi penyadapan Polri dan TNI berbeda karena masing-masing memiliki tugas serta sasaran operasi yang tidak sama.

"Saya sudah ingatkan dulu saat pembuatan UU penyadapan Polri. Kata saya, Polri tidak perlu punya alat secanggih itu karena hanya untuk menyadap sipil. Sedangkan TNI musuhnya adalah negara lain," sambungnya.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap beberapa nomor telepon pada periode 2025–2026 tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik juga menemukan indikasi penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad dan empat flashdisk.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara seorang berinisial SU masih berstatus saksi.

Soleman menekankan, keberadaan teknologi penyadapan canggih seharusnya diimbangi dengan pembatasan kewenangan dan pengawasan ketat.

Ia mencontohkan TNI yang juga memiliki perangkat penyadapan berkemampuan tinggi, tetapi menurutnya tidak digunakan untuk memantau komunikasi Presiden.

"Buktinya TNI punya alat sadap canggih, tetapi tidak dipakai menyadap presiden," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyebutkan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak berkaitan dengan makar.

Dengan demikian, pernyataan Soleman merupakan penilaian pribadi yang berbeda dari pandangan pemerintah.

Adapun Bareskrim masih mendalami peran masing-masing tersangka, motif penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari