BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Subianto mencabut tanda kehormatan negara yang diberikan kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mencuat setelah namanya terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah mengevaluasi pemberian Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo Sigit. Ia menilai, kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan penerima penghargaan negara.
Menurut Hasanuddin, tanda kehormatan bukan sekadar bentuk apresiasi atas jasa seseorang, melainkan juga mencerminkan integritas, moralitas, dan keteladanan bagi masyarakat.
"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, persoalan tersebut perlu dibahas oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk memastikan apakah penerima penghargaan masih memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Listyo Sigit diketahui menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, ketika masih menjabat sebagai Kapolri.
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia setelah Bintang Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan kepada individu, institusi, maupun organisasi sipil yang dinilai memiliki jasa luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera terdiri dari lima tingkatan, dengan Adipurna sebagai tingkatan tertinggi.
Hasanuddin menjelaskan, pencabutan tanda kehormatan memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 35 undang-undang tersebut, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 25.
Persyaratan tersebut mencakup integritas moral, keteladanan, berjasa kepada bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta memiliki kesetiaan dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Karena itu, Hasanuddin mendorong pemerintah melakukan penilaian secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait status penghargaan yang diterima Listyo Sigit.
"Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," katanya.
Diketahui, dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025-2026.
Ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang semestinya. beberapa nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam perangkat penyadapan milik Polri tanpa proses verifikasi, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.