Friday, 11 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Pemanfaatan Hutan di Way Kanan, Kejagung Periksa Dewan Komisaris dan Direksi PT Inhutani V

11 September 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kasus Pemanfaatan Hutan di Way Kanan, Kejagung Periksa Dewan Komisaris dan Direksi PT Inhutani V
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kejagung) memeriksa dua orang mantan petinggi PT Inhutani V dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Kedua saksi yang diperiksa Kejagung adalah Dewan Komisaris dan mantan direksi PT Inhutani V.

"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V dan ES selaku direksi PT Inhutani V tahun 2012-2017," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Pemeriksaan ini juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan juga diadakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Kasus yang menyeret korporasi PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan pengambilalihan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk memperkuat pembuktian.

"Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Saful mengungkapkan, hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Penyidik juga bergerak melakukan penyitaan berbagai dokumen dan meminta bantuan ahli untuk menghitung nilai kerugian negara.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," jelas Saiful.

Saiful menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu di kawasan hutan PT Inhutani V secara melawan hukum. Perbuatan tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkapnya.

“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani V. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami,” lanjutnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang, Supriatna, menuturkan lebih lanjut pengambilalihan kasus ini merupakan pertimbangan internal tim penyidik Kejagung.

Dia memastikan penyidik tengah melakukan konstruksi peristiwa pidana guna menemukan pihak yang paling bertanggung jawab.

"Penyidik Kejaksaan Agung mempunyai pertimbangan sendiri mengambil alih penanganan perkara dalam perkara PT PSMI itu. Nanti setiap progres perkembangan penyidikan akan kita sampaikan," kata Anang.

Sebagai informasi, dalam penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung, beberapa nama besar sempat diperiksa sebagai saksi. Di antaranya adalah mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, serta ayah kandungnya Raden Kalbadi.

Meskipun penyidikan sudah berjalan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Anang mengungkapkan, perkembangan terkait kasus ini kemungkinan akan disampaikan kembali pada Kamis mendatang.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab," terangnya.

Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp1 triliun.

Kepala Kejati Lampung saat itu, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan Kejagung mengambilalih perkara tersebut karena memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dan berdimensi nasional.

Menurut Danang, penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan, tetapi juga mencakup aspek perizinan kehutanan, penguasaan lahan, penerimaan negara, hingga potensi kerugian keuangan negara yang nilainya sangat besar.

"Perkara ini diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk menjamin efektivitas penanganan, keseragaman kebijakan penegakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang memiliki kompleksitas dan dimensi nasional," kata Danang, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, proses pengambilalihan telah dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara pada 11 Mei 2026.

Danang menekankan, pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan para pihak bukan berarti menghapus proses pidana.

"Penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme asset recovery dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Danang menuturkan lebih lanjut, Kejati Lampung telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.003.680.250.000 dalam penyidikan kasus ini. Uang diamankan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

"Hingga saat ini tim penyidik telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.003.680.250.000. Jumlah tersebut merupakan uang titipan dan uang sitaan untuk pengembalian kerugian keuangan negara," kata Danang.

Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRIN-01/L.8/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejati mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dua entitas, yakni perusahaan berinisial PT P (PSMI) yang melakukan agenda pada areal perusahaan BUMN berinisial PT I (Inhutani V) di Provinsi Lampung.

beberapa saksi dari pihak perusahaan, pemerintah daerah hingga kelompok tani telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara.

Perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Way Kanan telah bergulir sejak awal Januari 2026.

Selain itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Lampung, DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mengumpulkan alat bukti.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari