Monday, 02 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kapolri Terbitkan Aturan Larangan Vape bagi Seluruh Anggota Polri

02 November 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kapolri Terbitkan Aturan Larangan Vape bagi Seluruh Anggota Polri
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Seto resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape.

Larangan tersebut berlaku bagi anggota kepolisian, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan upaya institusi kepolisian untuk mengantisipasi perkembangan penyalahgunaan narkotika yang kini memanfaatkan berbagai media, termasuk perangkat rokok elektrik.

Menurut Johnny, peredaran narkotika tidak lagi hanya menggunakan metode konvensional. Cairan yang mengandung zat terlarang kini berpotensi disamarkan sebagai liquid vape sehingga sulit dikenali secara langsung. Perangkat rokok elektrik sendiri terdiri atas alat utama, cartridge sebagai tempat penampungan, serta liquid atau cairan yang digunakan.

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi perhatian Polri adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika cair jenis etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny memastikan, pelarangan penggunaan vape di internal kepolisian merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah antisipasi agar personel tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan perangkat rokok elektrik.

Ketentuan tersebut berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Setiap personel yang terbukti melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari