Monday, 02 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BNPB Minta Kepala Daerah Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor

02 November 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
BNPB Minta Kepala Daerah Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

memperkuat langkah antisipasi menghadapi ancaman banjir, tanah longsor, dan bencana hidrometeorologi lainnya menjelang musim hujan 2026/2027.

Seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, diminta memastikan kesiapan personel serta sarana penanggulangan bencana.

Arahan tersebut disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan 2026/2027.

Surat yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu ditandatangani Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

BNPB meminta pemerintah daerah segera mengidentifikasi serta memetakan kawasan yang berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi.

Pemetaan tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan langkah antisipasi, sekaligus disertai apel kesiapsiagaan untuk mengecek kondisi personel, peralatan, dan ketersediaan logistik penanganan darurat.

Selain kesiapan sumber daya, pemerintah daerah diminta memastikan posko penanganan bencana tetap beroperasi selama 24 jam.

Pemantauan kondisi cuaca dan informasi peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga harus dilakukan secara rutin. Apabila situasi mengharuskan penetapan status keadaan darurat, daerah diminta mengoptimalkan pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP).

"Memperkuat koordinasi pentahelix (Pemerintah, Masyarakat, Lembaga Usaha, Akademisi, dan Media) serta memastikan kesiapan posko penanganan darurat bencana beroperasi selama 24 jam," demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut, sebagaimana dilihat Senin (2/11/2026).

BNPB juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengurangi risiko bencana. Pemerintah daerah diminta menyebarluaskan peta kawasan rawan bencana melalui berbagai saluran komunikasi, sekaligus memberikan edukasi kepada warga mengenai langkah penyelamatan diri, prosedur evakuasi mandiri, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

"Meningkatkan edukasi dan sosialisasi kesiapsiagaan masyarakat berbasis komunitas, termasuk mekanisme evakuasi mandiri serta perlindungan kelompok rentan dalam menghadapi potensi ancaman bencana hidrometeorologi," demikian isi arahan BNPB.

Untuk menekan risiko banjir dan longsor, pemerintah daerah juga diminta memastikan sistem peringatan dini berjalan optimal.

Langkah pencegahan secara fisik perlu segera dilakukan, mulai dari membersihkan saluran drainase, menormalisasi sungai, memeriksa bangunan pengendali banjir hingga memperbaiki infrastruktur yang berpotensi terdampak.

Sementara itu, gubernur, bupati, dan wali kota melalui BPBD masing-masing diminta melaporkan perkembangan situasi serta kejadian bencana kepada BNPB secara berkala.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari