BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kampus Unila Tegaskan Menolak Segala Bentuk Penyimpanan, Kebebasan dan Kekerasan 5eks
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) mengemukakan dukungan terhadap diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam pernyataannya, Satgas PPKPT menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan bangsa terhadap berbagai ancaman nonmiliter.
Melalui pernyataan resminya, Satgas PPKPT menekankan dukungan terhadap langkah pemerintah serta menyampaikan penolakan terhadap penyimpangan seksual, kebebasan seksual, dan segala bentuk kekerasan seksual yang menurut mereka bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan pendidikan nasional.
"Pendidikan nasional harus tetap menjadi wadah pembentuk generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," demikian salah satu poin dalam pernyataan Satgas PPKPT.
Selain menyampaikan sikap tersebut, Satgas PPKPT menekankan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual melalui berbagai layanan, di antaranya rehabilitasi fisik dan psikologis, pendampingan hukum hingga tuntas, serta pendampingan bagi korban sesuai tugas dan fungsinya.
Satgas PPKPT juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat, dengan menempatkan keluarga sebagai benteng utama dalam pembentukan karakter generasi muda.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya menekankan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bukan merupakan regulasi yang secara khusus mengatur LGBTQ, melainkan dokumen kebijakan umum pertahanan negara yang mengelompokkan berbagai ancaman terhadap ketahanan nasional, termasuk ancaman nonmiliter. Pemerintah juga menekankan bahwa peraturan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu, karena hak-hak setiap warga negara tetap dijamin oleh konstitusi. (Fr)