Monday, 13 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Edarkan Sabu, Pria di Lampung Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

13 July 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Edarkan Sabu, Pria di Lampung Tengah Terancam 20 Tahun Penjara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil menangkap seorang pria berinisial APU (38) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.24 WIB di sebuah rumah di Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

APU yang merupakan warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli sabu.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Seputih Banyak AKP Hairil Rizal mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

"Berbekal informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beragam barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," kata AKP Hairil, dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 2,13 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, petugas turut menyita satu bilah badik, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Saat menjalani pemeriksaan awal, APU mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, pelaku juga mengungkapkan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Seputih Banyak," ujar Kapolsek.

Saat ini, APU bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Banyak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi dan mengajak warga terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari