BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDAR LAMPUNG- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain menyediakan layanan tatap muka melalui SIM Keliling di lokasi strategis, Ditlantas Polda Lampung juga menghadirkan inovasi digital berupa SIM SINAR (SIM Nasional Presisi).
Dengan hadirnya dua opsi layanan ini, masyarakat Lampung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C kini memiliki pilihan yang efisien, aman, dan praktis tanpa harus mengantre lama di Satpas.
Perpanjang SIM Lebih Praktis via Aplikasi SIM SINAR
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM langsung dari rumah, Polda Lampung menyediakan opsi pengurusan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI via program SIM SINAR.
Melalui aplikasi ini, pemohon tidak perlu datang ke Satpas karena fisik SIM baru yang telah dicetak akan langsung dikirim oleh kurir ke alamat domisili pemohon.
7 Langkah Perpanjangan SIM Online
Adapun Tujuh Langkah Perpanjangan SIM Online
1.Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.
2.Registrasi akun dan lengkapi data diri.
3.Pilih menu Perpanjangan SIM.
4.Unggah dokumen persyaratan.
5.Lakukan pembayaran PNBP dan biaya pengiriman secara digital.
6.Proses penerbitan oleh Satpas.
7.SIM dikirimkan langsung ke alamat rumah pemohon.
Syarat Berkas SIM SINAR:
-SIM lama yang masih berlaku (khusus SIM A dan SIM C).
-KTP elektronik (e-KTP).
-Surat keterangan sehat.
-Hasil tes psikologi.
-Pas foto dan verifikasi fisik/wajah melalui aplikasi.
-Pembayaran biaya PNBP serta biaya pengiriman.
Saat ini, layanan penerbitan SIM SINAR di Provinsi Lampung dilayani oleh 4 Satpas Pelayanan, yaitu:
Polresta Bandar Lampung
Polres Lampung Selatan
Polres Lampung Timur
Polres Metro
Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung
Bagi masyarakat yang memilih mengurus perpanjangan SIM secara tatap muka langsung, Ditlantas Polda Lampung menyiagakan bus SIM Keliling di beberapa titik di Kota Bandar Lampung sesuai jadwal berikut:
Senin dan Sabtu: Terminal Type A Rajabasa, dan Gerbang BKP (Bukit Kemiling Permai) Kemiling
Selasa dan Jumat: Tugu Juang Tanjung Karang, dan Area Parkir Transmart Carrefour Bandar Lampung
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau masa berlaku SIM masing-masing.
Layanan SIM Keliling maupun SIM SINAR hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Jika masa berlaku SIM telah habis (mati), sesuai aturan yang berlaku, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan dan wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas penerbitan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan SIM Polda Lampung, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi di nomor WhatsApp 0823-7220-4655, akun Instagram @sim_keliling_polda_lampung, atau Facebook Sim Ling Polda Lpg.