BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDARLAMPUNG– Persoalan pencemaran debu dan penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) PT Semen Baturaja Tbk (SBR) di Way Lunik, Kecamatan Panjang, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kota Bandarlampung.
DPRD memastikan penanganan masalah ini tidak berhenti pada pemanggilan manajemen perusahaan. Pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan serta pemastian komitmen CSR agar tepat sasaran kepada masyarakat terdampak akan terus dikawal.
Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi, mengungkapkan pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Semen Baturaja pada 13 Agustus 2026 lalu menyusul laporan dan keluhan warga.
Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan mengonfirmasi terjadinya pencemaran debu masif pada malam tertentu akibat kerusakan mesin dust collector (pengumpul debu). Komisi III pun mendesak perusahaan segera merampungkan perbaikan unit tersebut.
"Mereka mengakui kejadian itu. Pabrik semen pada dasarnya memang menghasilkan debu, tetapi seharusnya hal tersebut bisa dikendalikan," ujar Agus kepada , Senin (31/8/2026).
Agus memastikan, meski berada di kawasan industri, perusahaan tidak bisa mengabaikan kondisi lingkungan sekitar yang kini telah berkembang menjadi pemukiman padat penduduk.
Sebagai langkah konkret, RDP menghasilkan beberapa rekomendasi. PT Semen Baturaja diminta duduk bersama jajaran camat, lurah, dan pamong setempat guna merumuskan langkah mitigasi teknis serta memetakan wilayah RT yang masuk dalam zona merah (red zone).
Selain itu, Komisi III meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung untuk memperketat pengawasan operational pabrik.
Langkah Lanjutan Penyaluran CSR
Tidak hanya masalah polusi, tingkat kepedulian sosial perusahaan terhadap warga sekitar turut dievaluasi. Camat Panjang dan Lurah Way Lunik yang hadir dalam RDP membenarkan adanya keluhan warga terkait minimnya kontribusi sosial dari perusahaan sebelum RDP digelar.
Menindaklanjuti rekomendasi dewan, PT Semen Baturaja mulai menunjukkan langkah responsif. Sekitar dua hari pasca-RDP, perusahaan mendistribusikan 500 paket sembako dan menggelar layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak.
"Dua hari setelah hearing, perusahaan langsung menyalurkan sekitar 500 paket sembako dan pelayanan kesehatan," kata Agus.
Kendati demikian, Komisi III memastikan penanganan tidak boleh berhenti pada bantuan insidental saja, melainkan harus berkelanjutan.
Mengenai potensi dampak di wilayah lain, Agus menjelaskan bahwa aduan resmi yang masuk ke RDP baru berasal dari Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang. Namun, jika ada laporan dari wilayah lain seperti Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, DPRD siap menindaklanjutinya.