BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali memanggil dan memeriksa Sekda Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adiwantra, pada Kamis (16/7/2026).
Polda akan mendalami aliran dana korupsi perekrutan tenaga honorer di Pemerintah Kota Metro, dan membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menuturkan pemeriksaan Welly merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk melengkapi alat bukti.
"Hari ini memang sesuai jadwal yang dilakukan Subdit III Tipidkor. Kami memanggil saudara Welly Adiwantra atau Sekda Lampung Tengah," kata kombes Heri, Kamis (16/7/2026)
Menurutnya, penyidik tidak hanya menguji keterangan tersangka, tetapi juga menggali informasi yang dapat mengembangkan perkara.
"Hal-hal yang berkaitan dengan kerugian negara maupun tindakan lain yang berhubungan dengan kasus ini akan kami tanyakan kepada beliau," ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Kami harus melihat hasil pemeriksaan Pak Welly nanti. Apakah berkembang, apakah ada informasi lain terkait permasalahan ini atau mengarah kepada pihak lain, nanti kami lihat ke depannya," jelasnya.
"Beliau kooperatif hadir dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Ada beberapa hal yang menjadi fokus terhadap permasalahan yang akan kami tanyakan kepada beliau," katanya.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka sebelum dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tahapan penyidikan sekarang adalah proses pemeriksaan tersangka. Setelah itu akan kami perkuat dengan alat bukti lain, baik keterangan saksi maupun ahli, kemudian disinkronkan sebelum dikoordinasikan dengan JPU. Mudah-mudahan segera lengkap sehingga ada kepastian hukum," ujarnya.
Mengenai kemungkinan penahanan terhadap Welly, Heri memastikan keputusan tersebut belum diambil. Penyidik masih akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami lakukan pemeriksaan dulu. Setelah pemeriksaan nanti akan kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan. Soal penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik," pungkasnya.