Thursday, 16 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda

16 July 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Pemeriksaan perdana tersebut berlangsung pada Rabu (15/7/2026) dengan fokus menggali keterangan terkait perkara yang sedang disidik.

Kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, menuturkan kliennya memenuhi panggilan penyidik pada kesempatan pertama sebagai bentuk sikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Selama pemeriksaan, Welly disebut memberikan penjelasan atas seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.

Menurut Handoko, penyidik melontarkan sekitar 40 pertanyaan kepada Welly selama proses pemeriksaan. Meski tidak merinci materi yang didalami, ia memastikan seluruh pertanyaan telah dijawab secara lengkap oleh kliennya sesuai dengan yang diketahui.

"Pemeriksaan berjalan lancar. Seluruh pertanyaan dari penyidik telah dijawab secara jelas oleh Pak Welly. Untuk materi pemeriksaan tentu menjadi kewenangan penyidik sehingga tidak bisa kami sampaikan," kata Handoko.

Terkait kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan, Handoko menyebut pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang ditetapkan kepolisian.

Hingga kini, tim kuasa hukum juga belum berencana mengajukan praperadilan karena masih berfokus pada pembuktian materi perkara melalui proses penyidikan.

Ia menggarisbawahi, status tersangka yang kini disandang Welly tidak serta-merta membuat kliennya kehilangan jabatan sebagai Sekretaris Daerah Lampung Tengah.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberhentian sementara terhadap pejabat baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan menjalani penahanan.

"Karena sampai saat ini tidak dilakukan penahanan, Pak Welly tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada 19 Juni 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengangkatan ratusan tenaga honorer pada periode 2024 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga sekitar 383 tenaga honorer direkrut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dugaan penyimpangan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara atau dampak administratif senilai sekitar Rp7,38 miliar.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari