BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Sebuah ucapan yang mungkin dianggap sepele justru berubah menjadi perkara pidana di Kota Metro. Kalimat bernada ejekan yang diduga terlontar di lokasi kerja membuat emosi memuncak hingga berakhir dengan hantaman balok kayu.
Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa lidah memang tak bertulang, tetapi akibatnya bisa membuat kepala bertambah jahitan.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di halaman parkir CV. Bumi Jaya Sejahtera, Jalan WR Supratman, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Dari sekadar adu mulut, situasi berubah menjadi aksi kekerasan yang kini ditangani aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyog menjelaskan bahwa motif sementara penganiayaan dipicu karena pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dinilai kasar.
"Dari keterangan pelaku, korban sempat mengucapkan kalimat Bujang Inam Kau, sebuah ungkapan dalam bahasa Batak yang kemudian memicu emosi pelaku," kata Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Akibat amarah yang tak mampu dikendalikan, pelaku diduga mengambil sebatang kayu kasau berwarna cokelat sepanjang 143 sentimeter lalu menghantamkannya ke arah kepala korban.
Sekali emosi meledak, kayu yang seharusnya menjadi penyangga bangunan justru berubah fungsi menjadi barang bukti.
"Korban berinisial MS usia 26 tahun, mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri depan. Tim medis melakukan lima jahitan untuk menutup luka tersebut dan hingga kini korban masih menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Umum Ahmad Yani Metro," ucap Kasat.
Sementara itu, polisi menetapkan Sunario bin Sarpen (41), warga Bandar Lampung, sebagai tersangka.
Sehari setelah kejadian, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Metro Utara mengamankan tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak perusahaan tempat kejadian berlangsung.
Barang bukti yang disita berupa satu batang kayu kasau sepanjang 143 sentimeter. Panjangnya hampir satu setengah meter, tetapi tetap kalah jauh dibanding panjangnya urusan hukum yang kini harus dihadapi tersangka.
Kasus tersebut bermula dari cekcok antara korban dan pelaku di area parkir perusahaan. Perdebatan yang semestinya bisa selesai dengan saling menenangkan diri justru meningkat menjadi tindakan kekerasan.
Dalam hitungan detik, emosi mengalahkan logika dan percakapan berubah menjadi laporan polisi.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka guna melengkapi proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa rasa tersinggung memang manusiawi, tetapi cara mengekspresikannya menentukan nasib seseorang.
Sebab, harga diri memang penting, namun jauh lebih murah membeli kesabaran daripada harus membayar perkara pidana.