BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDARLAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan Arinal Djunaidi.
Dalam sidang yang digelar Selasa (2/6) hakim tunggal Agus Windana menyebutkan status tersangka Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tetap sah.
Hakim Agus Windana dalam pertimbangannya menyebut alat bukti yang dipermasalahkan oleh Arinal Djunaidi terkait audit yang digunakan Kejati Lampung adalah BPKP tidak sah karena tidak berwenang menurut putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Hakim menyebut putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 terkait kewenangan BPK RI menjadi auditor kerugian negara tidak mengesampingkan putusan MK terdahulu.
BPK kata hakim Agus tidak menjadi lembaga yang absolut dalam menghitung kerugian negara.
"Kewenangan BPK tidak serta merta menghapus kewenangan lembaga lain. Aparat penegak hukum tetap membuktikan pidana baik itu untuk mencari niat jahat dan motif untuk membuktikan perbuatan melawan hukum. Kerugian negara hanya salah satu instrumen dari alat bukti," tutur hakim saat membacakan pertimbangannya.
Kata hakim aparat penegak hukum untuk membuktikan pidana seseorang bukan hanya mengandalkan hasil audit, bahkan penegak hukum tidak jarang juga melakukan investigasi, dan menerima laporan dari masyarakat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim sambil mengetuk palu.
Usai sidang, Henry Yosodiningrat pengacara Arinal Djunaidi tidak mau berkomentar banyak. Ia menghormati putusan hakim.
"Ya berbeda pendapat kami hormati. Kami sudah sampaikan pendapat kami sesuai dengan alasan hukum. Hakim yang mempertimbangkanm publik bisa menilai sendiri," ungkapnya.
Sedangkan jaksa Kejati Lampung yang hadir sebagai termohon mengapresiasi putusan hakim.
Ia mengungkapkan putusan tersebut sudah tepat lantaran Kejati Lampung sudah sesuai KUHAP dalam menetapkan tersangka seseorang.
Selanjutnya penyidik Kejati Lampung segera melimpahkan berkas Arinal Djunaidi ke jaksa peneliti untuk diteliti.
Bila lengkap maka berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.