Friday, 03 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Empat Pembunuh Tapir di Mesuji Ditangkap, Polisi Masih Buru Dua Orang

03 July 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Empat Pembunuh Tapir di Mesuji Ditangkap, Polisi Masih Buru Dua Orang
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

seekor tapir yang videonya viral di media sosial setelah satwa tersebut sempat berkeliaran di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Empat orang yang diduga terlibat telah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan jajaran Polres Mesuji pada Jumat (3/7/2026) dini hari.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan setelah video pembunuhan tapir beredar luas di media sosial.

"Empat orang sudah kami amankan. Masih ada dua orang lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini sedang dilakukan pengejaran," kata AKBP Firdaus.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sebagian barang bukti berupa potongan tubuh tapir, sebilah golok, dan satu pucuk tombak yang diduga digunakan untuk membunuh satwa dilindungi tersebut.

Menurut AKBP Firdaus, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perburuan tersebut.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena diduga membunuh satwa yang dilindungi.

Diketahui, kasus ini bermula ketika seekor tapir muncul di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Register 45, pada Kamis (2/7/2026). Satwa itu sempat menjadi perhatian warga sebelum akhirnya ditemukan mati dengan tubuh yang telah dipotong-potong.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari