BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang masih mewajibkan siswa membeli seragam di lingkungan sekolah.
Desakan itu disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang diterima Komisi V DPRD Lampung. Berdasarkan pengaduan tersebut, praktik pemaksaan pembelian seragam tidak hanya terjadi di satu sekolah, tetapi masih ditemukan di beragam SMA dan SMK di berbagai kabupaten di Provinsi Lampung.
"Kalau memang itu berdasarkan laporan masyarakat, kami meminta Dinas Pendidikan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang memaksa siswanya membeli seragam di sekolah. Seragam itu bisa dipakai turun-temurun atau dijahit sendiri dengan biaya yang lebih murah. Jangan sampai masyarakat semakin terbebani," kata Elly, Selasa (7/7/2026).
Menurut Elly, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, sekolah seharusnya mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban orang tua, bukan justru membatasi kebebasan siswa untuk membeli atau menjahit seragam di luar sekolah.
Ia menjelaskan, desakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tertanggal 12 Juni 2026 tentang Pakaian Seragam Murid SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah juga dilarang mewajibkan pembelian seragam baru, baik saat penerimaan murid baru maupun setiap kenaikan kelas. Selain itu, orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di toko, koperasi sekolah, atau tempat lain sesuai pilihan mereka.
Karena itu, Elly meminta Disdikbud Provinsi Lampung segera memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi surat edaran tersebut.
"Kami meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan instruksi yang tegas dan memastikan seluruh sekolah mematuhi arahan Gubernur serta surat edaran yang sudah diterbitkan. Jangan sampai masih ada sekolah yang memaksa siswa membeli seragam di sekolah. Kalau itu masih terjadi, berarti sekolah tidak mendukung program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat," tegasnya.
Elly menuturkan lebih lanjut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan terus mengawal persoalan tersebut. Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan sekolah yang masih melakukan praktik pemaksaan pembelian seragam agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)