BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
— Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menuturkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji terhadap putusan bebas mantan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (26/8).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan putusan bebas terhadap Deden melalui perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk pada 15 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Tanjungkarang menuturkan permohonan banding terhadap putusan bebas tersebut tidak dapat diterima.
“menuturkan permohonan banding putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026 PN Tjk, tanggal 15 Juli 2026 tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan.
Majelis juga membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada negara.
Putusan tersebut dimusyawarahkan pada Selasa (18/8) oleh majelis hakim yang diketuai Ratmoho, dengan anggota Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.
Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, menyambut putusan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PT Tanjungkarang yang telah memutus permohonan banding JPU.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada 26 Agustus 2026, majelis telah memutus permohonan banding JPU atas putusan bebas Ketua Bawaslu Deden pada tingkat Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan putusan bahwa permohonan banding JPU tidak dapat diterima,” kata Akbar dalam keterangannya.
Menurut Akbar, dengan putusan tersebut perkara yang menjerat kliennya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menilai putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor PN Tanjungkarang tetap sah dan mengikat secara hukum.
“Dengan putusan tersebut terhadap perkara a quo sudah final dan mengikat (inkrah), sehingga putusan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada pengadilan tingkat pertama mengikat dan sah secara hukum,” ujarnya.
Akbar juga menilai putusan PT Tanjungkarang tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025 serta SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
“Putusan tersebut sudah tepat dan benar berdasarkan KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, karena putusan bebas tidak masuk sebagai objek yang dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, pihak Deden memiliki harapan JPU Kejari Mesuji menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Harapan kami kepada JPU pada Kejaksaan Mesuji agar menaati dan melakukan eksekusi atas seluruh amar putusan yang diputus oleh majelis hakim Tipikor pada pengadilan tingkat pertama,” pungkas Akbar. Atas putusan tersebut Kejati Lampung belum memberikan tanggapan.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan bebas terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji Tahun 2024.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/7) lalu.
Majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menuturkan Deden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Deden dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar ia segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.