Thursday, 04 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dua Pemuda Bobol Warung di Desa Rangai Tri Tunggal Lampung Selatan, Gasak Uang 4 Juta dan Puluhan Rokok

04 June 2026 13:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Dua Pemuda Bobol Warung di Desa Rangai Tri Tunggal Lampung Selatan, Gasak Uang 4 Juta dan Puluhan Rokok
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Jajaran Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah sekaligus warung milik warga di Dusun Sukamaju, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Dua pelaku berhasil diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pemilik warung, Pian Manurung (29), melaporkan hilangnya sebagian barang dagangan dan uang tunai yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp4.171.000. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku, yakni A.K. (21), warga Kecamatan Katibung, dan I.A.M.K. (15), seorang pelajar yang juga berdomisili di wilayah yang sama.

Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya.

Menurut Dita, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu sorong bagian depan. Setelah berhasil masuk, mereka menggeser kulkas yang menghalangi akses menuju bagian dalam rumah. Dari sana, pelaku menuju kamar penyimpanan dan mulai mengumpulkan barang-barang yang dianggap bernilai jual.

"Pelaku mengambil berbagai jenis rokok yang dijual di warung, sebagian minuman kemasan, serta uang tunai yang berada di dalam rumah. Setelah itu, seluruh hasil curian dibawa keluar dan dibawa menuju wilayah Tarahan," ujar IPTU Dita.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Katibung segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri keberadaan barang hasil curian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas para pelaku.

Berbekal keterangan saksi dan hasil pengumpulan bahan keterangan di lapangan, polisi kemudian bergerak melakukan pencarian. Kurang dari satu hari sejak laporan diterima, kedua pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Kecamatan Katibung tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sebagian barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain puluhan bungkus rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Class Mild, Marlboro, Magnum Kretek Hitam, Surya, Oris, Dji Sam Soe, Gudang Garam Merah, ST, dan Bull. Selain itu, petugas juga menyita satu botol bekas minuman anggur merah yang ditemukan saat proses pengungkapan kasus.

"Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku yang masih berstatus anak, penanganan dilakukan sesuai ketentuan peradilan pidana anak yang berlaku," kata Dita.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Katibung juga menghimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pada rumah maupun tempat usaha yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Ia mengajak warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan tindak kejahatan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari