Wednesday, 02 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Polisi Tangkap 3 Penodong Sopir Truk di Tanggamus, 2 Masih Pelajar dan Positif Sabu

02 September 2026 19:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
‎Polisi Tangkap 3 Penodong Sopir Truk di Tanggamus, 2 Masih Pelajar dan Positif Sabu
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menodong sopir truk menggunakan senjata tajam jenis badik di Jalan Umum Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diringkus polisi.

‎‎Ironis, dua dari tiga pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar dan ketiganya positif narkoba jenis sabu.

‎Pengungkapan cepat dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo hanya dua jam setelah kejadian yang menimpa korban pada Senin (31/8/2026) malam.

‎Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila  membenarkan penangkapan tersebut.

‎"Ketiga pelaku diamankan setelah tim melakukan pengejaran dan penyekatan terhadap para pelaku yang masih berada di wilayah Pekon Dadimulyo," kata Iptu Primadona Laila, Rabu (2/9/2026).

‎Tiga pelaku yang diamankan adalah RM (31), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, serta dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial SP (16) dan PA (16), warga Kecamatan Kotaagung Barat yang masih berstatus pelajar.

‎Kasus ini bermula saat korban Dwi Cahyo Saputra (20), warga Wonosobo, bersama saksi Tarmuji mengendarai truk melintas di Jalan Umum Pekon Dadimulyo, Senin sekitar pukul 20.00 WIB.

‎Tiba-tiba, sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi yang ditumpangi tiga pelaku keluar dari gang secara mendadak. Korban yang kaget kemudian membunyikan klakson.

‎Tidak terima diklakson, ketiga pelaku justru mengejar dan menghadang laju truk korban sambil memaki-maki. Salah satu pelaku kemudian menodongkan badik ke arah korban dan meminta uang Rp100 ribu.

‎Karena ketakutan, korban menyerahkan uang tersebut. Namun pelaku tidak berhenti. Merasa kurang, pelaku kembali meminta uang sambil menyuruh rekannya mengambil batu dan mengancam akan melempar kaca truk.

Korban yang panik kembali menyerahkan Rp100 ribu.

‎"Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku sebesar Rp200 ribu. Setelah itu para pelaku pergi ke arah Pekon Dadirejo," jelas Iptu Primadona.

‎Menerima laporan korban, Tim URC Polsek Wonosobo langsung bergerak. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil melakukan penyekatan dan meringkus ketiga pelaku yang masih berkeliaran di wilayah Pekon Dadimulyo.

‎‎Saat diamankan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street hitam tanpa nopol, dua bilah senjata tajam jenis badik, dua bungkus rokok, dan satu unit telepon seluler.

‎Polisi juga menemukan empat ekor ayam di dalam karung plastik putih.

Hasil interogasi, ayam tersebut diakui sebagai hasil curian lain yang baru saja mereka lakukan di Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo.

‎Kapolsek mengungkapkan, pelaku utama RM merupakan residivis kasus curas atau jambret. Ia pernah menjalani hukuman satu tahun di Rutan Kota Agung pada 2022-2023.

‎Lebih mengejutkan, hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

‎Pengakuan RM, sebelum beraksi mereka memang sengaja berkeliling mencari sasaran pencurian yang bisa dijual.

Aksi penodongan sopir truk terjadi spontan setelah kaget saat keluar gang berpapasan dengan truk korban.

‎"Awalnya dikasih Rp100 ribu, tapi saya merasa kurang. Kemudian saya menodongkan senjata tajam dan meminta lagi Rp100 ribu," ujar RM.

‎RM juga mengaku uang hasil memalak sopir tersebut langsung mereka habiskan untuk makan-makan di Wonosobo dan membeli bensin, sebelum kembali beraksi mencuri ayam di Pekon Kalirejo.

"Sebelum berangkat, kami bertiga nyabu di Kota Agung Barat," tutup RM.

‎Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 307 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023.

‎Sementara dua ABH diproses sesuai Pasal 479 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk penanganan ABH, perkara akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

‎"Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Wonosobo," tandas Iptu Primadona.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari