Wednesday, 02 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bupati Lampung Tengah Nonaktif Ardito Wijaya Tak Ajukan Banding Vonis Penjara 5 Tahun

02 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Bupati Lampung Tengah Nonaktif Ardito Wijaya Tak Ajukan Banding Vonis Penjara 5 Tahun
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Ardito Wijaya memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Penasihat hukum Bupati Lampung Tengah nonaktif itu, Ahmad Handoko, menuturkan, kliennya menerima sepenuhnya putusan telah dibacakan majelis hakim.

"Beliau Pak Ardito sudah memutuskan tidak menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, artinya, menerima putusan tersebut sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Terkait hukuman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebagaimana putusan pengadilan senilai Rp7,8 miliar, Handoko menuturkan, pihaknya kini masih terus mengupayakan penyelesaian kewajiban tersebut.

"Lagi diupayakan," katanya singkat.

Terkait keputusan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kedua pihak dapat menerima putusan tersebut atau mengambil langkah hukum berupa banding.

"Kedua pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengambil langkah hukum banding," kata Budi.

Lebih lanjut ia menambahkan keterangan, KPK masih melakukan analisis yuridis terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, serta amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

"Tentunya, JPU akan melakukan analisis yuridis untuk langkah hukum berikutnya," sambungnya.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya.

Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Selain hukuman penjara, majelis juga menghukum Ardito membayar denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan selama 8 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp7,857 miliar kepada Ardito. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari