Wednesday, 17 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dua Pejabat Pemkab Lampung Barat Mengundurkan Diri

17 June 2026 17:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Dua Pejabat Pemkab Lampung Barat Mengundurkan Diri
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Dua pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Lampung Barat resmi mengundurkan diri dari jabatan yang selama ini mereka emban. Keduanya adalah Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat, Endang Guntoro, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimudin Umar, dr. Iman Hendarman.

Pengunduran diri kedua pejabat tersebut telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Keputusan itu sekaligus mengakhiri masa tugas mereka pada jabatan struktural yang sebelumnya diemban dan membuka ruang penyesuaian organisasi di masing-masing instansi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mehandra, membenarkan adanya pengunduran diri dua pejabat tersebut. Ia mengungkapkan seluruh proses administrasi telah selesai dan surat keputusan (SK) terkait pengunduran diri keduanya telah diterbitkan.

Menurut Reza, dengan terbitnya SK tersebut maka Endang Guntoro dan dr. Iman Hendarman secara resmi telah melepaskan jabatan yang sebelumnya mereka duduki. Pemerintah daerah pun telah melakukan penyesuaian terhadap posisi dan tugas keduanya sesuai ketentuan yang berlaku.

"SK pengunduran diri keduanya sudah keluar, sehingga secara resmi yang bersangkutan telah melepas jabatan sebelumnya," kata Reza saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, pasca pengunduran diri tersebut, dr. Iman Hendarman kini bertugas sebagai pejabat fungsional dokter muda di RSUD Alimudin Umar. Sementara Endang Guntoro saat ini menempati jabatan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada BKPSDM Lampung Barat.

Reza menekankan bahwa perpindahan keduanya ke jabatan baru tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dalam sistem kepegawaian. Dengan demikian, status keduanya tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur RSUD Alimudin Umar, pemerintah daerah telah menunjuk dr. Seruni sebagai Plt Direktur yang kini memimpin rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Menurutnya, pengisian sementara pimpinan di RSUD Alimudin Umar dilakukan guna memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh adanya perubahan struktur kepemimpinan.

Sementara itu, dr. Iman Hendarman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur RSUD Alimudin Umar. Ia mengungkapkan keputusan tersebut resmi berlaku sejak 15 Juni 2026 sesuai dengan SK yang telah diterbitkan.

dr. Iman mengungkapkan bahwa proses pengunduran dirinya bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak. Ia mengaku telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan direktur sejak hampir satu tahun lalu dan selama proses tersebut telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.

"Pengunduran diri ini sudah saya ajukan sejak hampir satu tahun yang lalu. Sebelum mengambil keputusan, saya juga sudah berkonsultasi dengan pakcik (Bupati Lampung Barat)," ujarnya.

Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil murni atas pertimbangan pribadi dan tidak berkaitan dengan persoalan lain. Menurutnya, setelah melalui berbagai pertimbangan, ia merasa perlu mengubah fokus pengabdiannya agar dapat lebih banyak meluangkan waktu bersama keluarga.

dr. Iman menjelaskan, alasan utama dirinya melepaskan jabatan Direktur RSUD Alimudin Umar adalah karena ingin lebih fokus mengurus orang tua. Ia menilai pengabdian kepada keluarga, khususnya kepada orang tua, merupakan tanggung jawab yang harus diprioritaskan pada kondisi saat ini.

Meski tidak lagi menjabat sebagai direktur, dr. Iman menekankan dirinya tetap akan mengabdikan diri di bidang pelayanan kesehatan sebagai ASN dan tenaga medis di RSUD Alimudin Umar.

Dengan status barunya sebagai dokter fungsional, ia menginginkan tetap dapat memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Lampung Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal pasca pengunduran diri dua pejabat eselon tersebut. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari