Wednesday, 02 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Catat Tanggalnya, Ini Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung dan Keuntungan Manfaatnya

02 September 2026 01:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Catat Tanggalnya, Ini Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung dan Keuntungan Manfaatnya
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

BANDAR LAMPUNG– Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C diimbau untuk segera mengecek masa berlaku dokumen berkendaranya.

Jangan sampai terlambat, sebab SIM yang sudah kadaluwarsa meski hanya lewat satu hari tidak dapat diperpanjang dan wajib membuat SIM baru dari awal di kantor Satpas.

Untuk mempermudah masyarakat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung kembali menyediakan layanan Bus SIM Keliling di beragam lokasi strategis Kota Bandar Lampung.

Hadirnya layanan SIM Keliling ini menawarkan berbagai kemudahan dan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain:

Lebih Dekat dan Fleksibel: Masyarakat tidak perlu repot mendatangi kantor Satpas pusat karena lokasi operasional tersebar di pusat keramaian dan pemukiman.

Hemat Waktu dan Bebas Antrean Panjang: Proses pelayanan tergolong cepat sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen di sela-sela aktivitas harian.

Prosedur Praktis: Khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C aktif dengan persyaratan dokumen yang ringkas.

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan tatap muka ini, berikut jadwal dan titik lokasi operasional Bus SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung:

Jadwal & Lokasi Operasional Bus SIM Keliling:

Senin & Sabtu: Terminal Type A Rajabasa dan Gerbang BKP (Bukit Kemiling Permai) Kemiling.

Selasa & Jumat: Tugu Juang Tanjung Karang dan Area Parkir Transmart Carrefour Bandar Lampung.

Sementara itu, untuk permohonan Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP), pemohon dapat berkunjung langsung ke Gedung SIM Ditlantas Polda Lampung.

Selain Bus SIM Keliling, Ditlantas Polda Lampung juga menyediakan alternatif perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI (SIM SINAR).

Lewat inovasi digital ini, fisik SIM baru yang telah dicetak akan langsung dikirimkan oleh kurir menuju alamat domisili pemohon.

Ingat, pastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.

Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut seputar layanan SIM Polda Lampung, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi di 0823-7220-4655, atau memantau akun media sosial Instagram @sim_keliling_polda_lampung serta Facebook Sim Ling Polda Lpg.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari