BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, tampak dijaga ketat oleh puluhan prajurit TNI pada Rabu (8/7/2026) malam.
Pengamanan dilakukan beberapa jam setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sebuah bangunan di kawasan Cipete yang diduga berkaitan dengan penyidikan beragam perkara korupsi.
Di lokasi beragam personel bersenjata laras panjang berjaga di pintu masuk rumah. Sebagian lainnya terlihat berada di area halaman depan, sementara beberapa petugas mengenakan pakaian sipil.
Selain personel TNI, beragam jaksa dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga tampak keluar masuk area rumah.
Pengamanan tersebut berlangsung setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan Signatur, Cipete, Jakarta Selatan.
Lokasi itu menjadi salah satu dari delapan titik yang digeledah dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan gabungan terhadap beragam perkara, di antaranya dugaan korupsi PT Asabri, kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta perkara pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik di beragam wilayah Sumatera.
"Penyidik saat ini menerapkan skema join investigation untuk menelusuri aliran dana, aset, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Inspektur Jenderal Totok, dilansir Tempo.co.
"Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," timpalnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia mengingatkan bahwa setiap upaya menghambat atau menghalangi penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, nama Febrie Adriansyah sebelumnya juga pernah menjadi sorotan setelah dilaporkan mengalami dugaan penguntitan pada 2024 saat berada di sebuah restoran di kawasan Cipete yang kini menjadi salah satu lokasi penggeledahan penyidik.
Peristiwa tersebut sempat memicu perhatian publik dan menjadi bagian dari dinamika hubungan antarlembaga penegak hukum.