BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Montesquieu pernah mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan cenderung disalahgunakan. Karena itu, negara hukum dibangun di atas prinsip checks and balances, di mana setiap institusi menjalankan kewenangannya secara independen, profesional, dan saling mengawasi.
Pengawasan berbeda dengan rivalitas. Ketika lembaga penegak hukum mulai terlihat saling membidik, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para pejabatnya, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum itu sendiri.
Dalam dua tahun terakhir, Indonesia menyaksikan gelombang besar pengungkapan perkara korupsi. Kejaksaan Agung membongkar perkara-perkara bernilai fantastis, dari tata niaga timah, minyak mentah dan produk kilang, gula, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di sisi lain, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) turut mengusut beberapa perkara besar, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan tindak pidana pencucian uang.
Publik tentu mengapresiasi setiap upaya pemberantasan korupsi, tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum. Namun ketika penanganan perkara yang melibatkan figur-figur penting dari institusi penegak hukum terjadi dalam waktu berdekatan, muncul pertanyaan yang wajar, apakah ini semata penegakan hukum yang independen, atau publik sedang menyaksikan dinamika yang lebih kompleks? Pertanyaan seperti ini bukan tuduhan dalam negara demokrasi, ia justru konsekuensi dari pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Belum lama ini, Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka dalam perkara terkait MBG.
Tak lama berselang, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi, termasuk sebuah bekas restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang disebut-sebut pernah berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penggeledahan Rabu (8/7/2026) itu merupakan bagian dari joint investigation menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, kasus PT Asabri dan Jiwasraya, serta perkara penyelesaian utang yang menimbulkan dugaan TPPU. Penyidik menemukan brankas besi setinggi sekitar dua meter tersembunyi di balik lemari, berisi tumpukan dokumen serta uang tunai dalam jumlah besar dalam mata uang dolar AS dan Singapura.
Pada hari yang sama, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela justru tampak dijaga lebih dari satu regu personel TNI bersenjata lengkap. Lokasi yang sama di Cipete itu sebelumnya, pada 2024, juga pernah menjadi sorotan setelah muncul dugaan penguntitan terhadap Febrie yang disebut melibatkan anggota Densus 88. Rangkaian peristiwa ini, disadari atau tidak, membentuk persepsi adanya ketegangan antarlembaga penegak hukum.
Dalam penegakan hukum, persepsi publik bukan hal sepele. Hukum tidak cukup ditegakkan, ia juga harus tampak ditegakkan secara adil, objektif, dan bebas dari kepentingan apa pun. Ketika masyarakat mulai bertanya apakah yang berlangsung adalah supremasi hukum atau rivalitas kelembagaan, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum itulah yang menjadi taruhannya.
Skala Persoalan yang Sesungguhnya
Korupsi di Indonesia telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merambah hampir seluruh sektor strategis, seperti pertambangan, energi, migas, timah, batu bara, kehutanan, perkebunan, perbankan, BUMN, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemerintahan daerah.
Sektor kehutanan menjadi salah satu contoh paling memprihatinkan. Penyalahgunaan izin usaha, mafia lahan, pembalakan liar, dan praktik suap dalam perizinan telah menyebabkan kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan lintas generasi. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan berubah menjadi objek eksploitasi akibat lemahnya tata kelola.
Data internasional memperkuat gambaran ini. Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara, menunjukkan persepsi integritas sektor publik yang masih tertinggal dibanding banyak negara lain.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) melengkapi gambaran itu. Sepanjang 2024, aparat penegak hukum menangani 364 perkara korupsi dengan 888 tersangka, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp279,9 triliun, tertinggi dalam lima tahun terakhir. Artinya, meski jumlah perkara tidak selalu meningkat, skala kerugiannya justru semakin besar.
Angka itu bukan sekadar statistik. Rp279,9 triliun adalah ribuan sekolah yang bisa dibangun, rumah sakit yang bisa melayani masyarakat, irigasi yang bisa mengairi sawah petani, jalan dan jembatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Korupsi bukan hanya mencuri uang negara, ia mencuri masa depan bangsa. Ia memperlambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi minat investasi, memperlebar kesenjangan sosial, memperburuk kualitas layanan publik. Negara sekaya sumber daya alam pun bisa tertinggal apabila tata kelolanya dikuasai korupsi.
Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang besar, hutan tropis, nikel, timah, batu bara, emas, migas, kekayaan laut, namun semua itu tak akan pernah menghasilkan kemakmuran apabila terus bocor lewat korupsi.
Karena itu, bangsa ini membutuhkan sinergi, bukan rivalitas. Polri harus kuat. Kejaksaan harus berani. KPK harus independen. TNI harus tetap profesional sesuai fungsi konstitusionalnya. Yang lebih penting dari semuanya adalah koordinasi antarlembaga yang kokoh dalam satu tujuan, memberantas korupsi.
Rakyat tidak peduli institusi mana yang lebih hebat. Rakyat hanya ingin melihat koruptor dihukum secara adil, siapa pun dia, dari institusi mana pun asalnya. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sejarah mengajarkan, negara yang kuat bukanlah negara yang aparatnya paling ditakuti, melainkan negara yang aparat penegak hukumnya paling dipercaya.
Di titik inilah kita patut melakukan refleksi lebih mendalam. Yang sedang dihadapi Indonesia hari ini bukan hanya krisis penegakan hukum, melainkan juga krisis moral di kalangan sebagian penyelenggara negara. Terlalu banyak perkara korupsi terungkap dari tahun ke tahun dengan nilai kerugian yang terus membesar, seolah tak ada lagi sektor yang benar-benar steril dari penyalahgunaan kewenangan.
Bangsa ini memiliki sumber daya alam melimpah, bonus demografi besar, dan cita-cita menjadi Indonesia Emas 2045. Namun bagaimana mungkin cita-cita itu terwujud apabila korupsi terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa?
Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum. Korupsi telah menjadi pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah hak masyarakat yang dirampas, hak anak atas pendidikan layak, hak petani atas irigasi, hak nelayan atas pelabuhan memadai, hak masyarakat miskin atas layanan kesehatan, hak generasi mendatang atas kekayaan alam yang dikelola bertanggung jawab.
Karena itu, persoalan terbesar bangsa ini sesungguhnya bukan semata besarnya kerugian negara. Persoalan terbesar kita adalah lunturnya integritas. Ketika jabatan dipandang sebagai fasilitas memperkaya diri, ketika kewenangan dijadikan alat transaksi, yang sedang runtuh bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan fondasi moral sebuah bangsa.
Indonesia tidak kekurangan orang pintar. Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam. Indonesia tidak kekurangan anggaran. Yang sering kali kurang adalah keteladanan, integritas, dan keberanian menjaga amanah.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling lama berkuasa. Tapi sejarah akan mencatat siapa yang menjaga amanah, dan siapa yang mengkhianatinya.