Friday, 12 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BPK Ungkap Utang DBH Pemprov Lampung ke Pemda Kabupaten/Kota Capai Rp549 Miliar

12 June 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
BPK Ungkap Utang DBH Pemprov Lampung ke Pemda Kabupaten/Kota Capai Rp549 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap masih adanya utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPEKPKN) BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/6/2026).

Menurut Novy, permasalahan tersebut menjadi salah satu catatan penting BPK terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

BPK menemukan bahwa penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja daerah belum dilakukan secara memadai. Akibatnya, sebagian kewajiban pemerintah daerah tidak dapat dibayarkan tepat waktu.

"BPK menemukan bahwa penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja belum memadai sehingga mengakibatkan tertundanya pembayaran utang belanja tahun 2025 sebesar Rp237 miliar dan utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota atas ketetapan pajak tahun 2025 sebesar Rp549 miliar karena pelaksanaan belanja daerah tidak didukung dengan ketersediaan dana," ujar Novy.

Besarnya tunggakan DBH tersebut menjadi perhatian serius karena dana tersebut merupakan hak pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari penerimaan pajak daerah dan seharusnya disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterlambatan penyaluran berpotensi memengaruhi kondisi fiskal daerah penerima serta mengganggu pelaksanaan program dan aktivitas yang telah direncanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Selain persoalan utang, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada sebagian proyek infrastruktur akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak.

Pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada empat paket pembangunan daerah infrastruktur sumber daya air yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,3 miliar.

Sementara pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), BPK menemukan permasalahan serupa pada 10 paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi. Temuan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp2,29 miliar.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberikan sebagian rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aktivitas.

BPK juga meminta Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar lebih cermat dan rasional dalam menetapkan target pendapatan daerah sehingga tidak menimbulkan ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja.

"Untuk catatan ada kurang volume dan sebagainya, kami harap itu segera dikembalikan ke kas daerah," tegas Novy.

Temuan tersebut menjadi catatan penting di tengah keberhasilan Pemprov Lampung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025. BPK memastikan bahwa opini WTP mencerminkan kewajaran penyajian laporan keuangan, namun tidak berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari permasalahan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari