BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Narkoba Polresta Bandar Lampung telah mengamankan 24 tersangka dalam berbagai pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya selama sepekan pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026. Jumlah tersebut masih bersifat sementara karena operasi pemberantasan narkoba itu akan berlangsung hingga 27 September 2026.
Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono menuturkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika selama operasi berlangsung. Menurutnya, seluruh hasil operasi nantinya akan dipaparkan secara resmi setelah Operasi Antik selesai. Hal tersebut disampaikan Indik saat dikonfirmasi pada Senin, 21 September 2026.
Indik menuturkan bahwa angka tersebut masih berpotensi bertambah mengingat personel masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap beberapa perkara yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung. Ia menyebutkan bahwa seluruhnya akan diungkap setelah Operasi Antik selesai.
Salah satu pengungkapan yang menjadi bagian dari Operasi Antik ialah penangkapan seorang pria berinisial SS (25) yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Bumi Waras. SS diamankan di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Indik menjelaskan bahwa informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah keberadaan terduga pelaku dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan. Ia mengungkapkan bahwa ditemukan empat paket sabu di dalam jaket pelaku.
Dari hasil penimbangan, empat paket tersebut memiliki berat bruto 1,05 gram. Barang bukti itu langsung diamankan bersama pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SS mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi. Menurut pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial H yang berada di wilayah Kedamaian.
Indik menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian barang dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri. Keterangan tersebut kini menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk menelusuri jalur distribusi narkotika yang memasok barang kepada tersangka.
Indik memastikan bahwa penangkapan SS belum menghentikan proses penyelidikan. Satres Narkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Ia memastikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pemasok di atasnya.
Sementara itu, terhadap SS, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana tersebut dikenakan atas dugaan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I. (*)