BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(PU) Kota Bandar Lampung di lingkungan perumahan swasta Magnolia Town House, Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Telukbetung Utara, ternyata bukan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, Selasa (15/9/2026).
Ferry menuturkan, berdasarkan pencatatan aset daerah, jalan tersebut belum tercatat sebagai aset milik Pemkot Bandar Lampung.
"Memang jalan yang dibangun PU itu belum jadi aset Pemkot," kata Ferry.
Bahkan, menurutnya, dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) atas jalan tersebut juga belum diterima oleh BKAD.
"Jangankan aset, BAST saja belum kita terima," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu R Wiranegara, menuturkan pembangunan daerah jalan tersebut bukan tanpa dasar usulan.
Menurut Rayu, pekerjaan itu merupakan tindak lanjut usulan dari Kelurahan Kupang Teba yang disampaikan pada Januari 2024.
"Kalau mereka ngomong tidak ada usulan di 2025, memang tidak ada, karena itu di 2024. Kita mengakomodir usulan dari Kelurahan Kupang Teba pada Januari 2024," kata Rayu, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, Dinas PU pada dasarnya berperan sebagai pelaksana teknis terhadap usulan pembangunan daerah yang diajukan dari wilayah. Usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
"Balik lagi, kami eksekutor. Kita juga sampaikan ke kelurahan, kalau mereka usulkan misalnya 20 ruas, baru 10 yang dibangun karena anggarannya kurang, maka 10 itu bisa diusulkan kembali tahun selanjutnya," jelasnya.
Rayu menyebut, dalam dokumen usulan tahun 2024 terdapat ruas Jalan Sedap Malam II yang tercantum dalam usulan ruas Jalan Mayor Salim Batubara, tepatnya di samping Indomaret.
"Di 2024 ada Jalan Sedap Malam II, di usulan ruas Batubara samping Indomaret," ungkapnya.
Namun, Rayu mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti status aset jalan tersebut, termasuk apakah jalan di kawasan perumahan Magnolia Town House itu telah diserahterimakan kepada Pemkot Bandar Lampung atau masih menjadi bagian dari kawasan yang dikuasai pengembang.
"Kita belum kroscek persoalan karena kita tidak tahu aset mana yang sudah diserahkan ke Pemkot," katanya.
Dengan belum diterimanya BAST dan belum tercatatnya jalan tersebut sebagai aset daerah, status kepemilikan jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah itu kini menjadi sorotan. Terlebih, jalan tersebut berada di dalam kawasan perumahan yang dikembangkan pihak swasta.