BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(26), warga Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, mendapatkan sepeda motor dengan harga murah justru berujung persoalan hukum.
Petani/pekebun tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Limau, Polres Tanggamus, setelah motor Honda Revo tahun 2011 yang dibelinya seharga Rp1,8 juta diduga merupakan hasil pencurian.
AC ditangkap polisi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Pekon Banjarmanis. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan Honda Revo bernomor polisi BE 4634 YU yang kini dijadikan barang bukti.
Kendaraan itu diduga berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi sekitar setahun sebelumnya.
Kasus ini bermula dari laporan Zainal (63), warga yang kehilangan sepeda motor miliknya di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, pada Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan dan penelusuran informasi mengenai keberadaan kendaraan, polisi akhirnya menemukan jejak motor tersebut hingga mengarah kepada AC yang diketahui telah menguasainya.
Dalam pemeriksaan awal, AC mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari seseorang berinisial BUS. Transaksi dilakukan dengan harga Rp1,8 juta, sebelum kendaraan kemudian diantarkan kepada AC oleh dua pria yang tidak dikenalnya.
Polisi kini masih mendalami bagaimana kendaraan yang diduga hasil curian itu dapat berpindah tangan hingga akhirnya berada dalam penguasaan AC.
Kapolsek Limau, Iptu Fridy Romadhana Panca, menuturkan motif sementara AC membeli motor tersebut adalah karena tergiur harga murah. Namun, penyidik masih mendalami pengetahuan dan keterlibatan AC terkait asal-usul kendaraan yang dibelinya.
"Patut diduga merupakan hasil kejahatan. Sementara motif tersangka berdasarkan pemeriksaan awal adalah keinginan untuk memiliki sepeda motor tersebut dengan harga murah," kata Fridy.
Penyidik tidak berhenti pada penangkapan AC. Polisi kini memburu BUS yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limau.
Keberadaan BUS dinilai penting untuk mengurai mata rantai perkara, termasuk mengungkap dari mana sepeda motor tersebut diperoleh dan siapa yang terlibat dalam pencurian kendaraan milik Zainal.
"Polsek Limau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk keberadaan BUS yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta menelusuri asal-usul kendaraan yang merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut sehingga dapat mengarah kepada terduga pelaku pencurian," ujar Fridy.
Saat ini AC bersama Honda Revo BE 4634 YU diamankan di Polsek Limau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perkara tersebut, AC dikenakan Pasal 591 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu BUS dan menelusuri jejak kendaraan tersebut untuk mengungkap secara utuh kasus pencurian yang bermula di Pekon Napal pada Agustus 2025.