Tuesday, 03 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Advokat Gunawan Raka Laporkan Kasus Kematian Mahasiswa UBPI Asal Tanggamus ke Mabes Polri

03 November 2026 00:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Advokat Gunawan Raka Laporkan Kasus Kematian Mahasiswa UBPI Asal Tanggamus ke Mabes Polri
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Advokat Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., melaporkan kasus kematian Muhammad Fajarudin, mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia (UBPI) ke Mabes Polri. 

Laporan dugaan kekerasan yang menewaskan mahasiswa asal Kabupaten Tanggamus, Lampung ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/530/XI/2025/Bareskrim tertanggal 2 November 2026.

Gunawan Raka menyebutkan, dirinya telah mendapat Surat Kuasa Khusus Nomor 10092.SK.Pid.GR&P.X.2026 tanggal 20 Oktober 2026 dari Rasidin, orang tua Muhammad Fajarudin yang tinggal di Tambak Sari, RT/RW 001/004 Desa Sinar banten, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

Atas surat kuasa itu, advokat dari kantor Hukum Law Firm Gunawan Raka & Partners bersama tim membuat pengaduan ke Mabes Polri. 

"Ini terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian terhadap anak kandung klien kami yakni Muhammad Fajarudin," kata Gunawan Raka.

Disebutkan, Muhammad Fajarudin merupakan mahasiswa di Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia, Jakarta yang mengikuti proses perkuliahan secara daring sejak Juni 2024 sampai Agustus tahun 2026. 

Kemudian sekitar tanggal 30 Agustus 2026, pihak universitas memberi tahu korban untuk mengikuti perkuliahan secara offline. 

Ia kemudian datang ke Jakarta dan kos di daerah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu, 4 Oktober 2026, korban yang sedang kerja kelompok mendapat telepon dari seseorang tidak dikenal.

Ia diminta menemui si penelepon di sebuah rumah kosong. Di sana, korban bertemu dengan MF, teman satu kosnya. 

Di rumah kosong itu juga ada delapan orang tidak dikenal. Tiga di antaranya diduga oknum TNI. Lalu korban ditanya dan dituduh mengambil uang tunai Rp 1 juta.

Selama korban diinterogasi, MF yang diminta menunggu di luar bangunan mendengar suara pukulan dan teriakan. 

Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WOB, Senin, 5 Oktober 2026, MF dipanggil. Ia melihat korban terkapar dan penuh luka lebam serta kepala mengeluarkan darah segar.

Lantas korban dibawa ke puskesmas, tidak jauh dari rumah kosong. Dari sini, ia dirujuk ke Rumah Sakit Marinir Cilandak. Namun nyawanya tidak tertolong. 

Orang tua korban mengetahui kondisi anaknya setelah mendapat telepon WhatsApp dari nomor tidak dikenal sekitar pukul 07.07 WIB, Senin, 5 Oktober 2026. 

Si penelepon memberitahu bahwa korban meninggal dunia dan berada di Rumah Sakit Marinir Cilandak.

Untuk memastikan informasi tersebut, Faturohman, adik orang tua korban mendatangi rumah sakit. 

Korban kemudian dibawa ke kampung halamannya. Ikut mendampingi, MF dan SS serta seorang laki-laki yang mengaku anggota TNI. 

Kepada orang tua korban, seseorang yang mengaku anggota TNI menuturkan bahwa korban diduga mencuri sebuah jam tangan. Ia juga memperlihatkan rekaman CCTV. 

Gunawan memastikan, kliennya merasa ada kejanggalan. Sebab kondisi terakhir tubuh korban dipenuhi luka lebam. Diduga ia mengalami kekerasan sebelum meninggal. 

"Karena itu kami mohon keadilan kepada Bapak Kapolri Cq Kabareskrim Polri Cq Bapak Dirtipidum untuk segera dengan tegas menindaklanjuti pengaduan kami," tandasnya. 

Diharapkan dengan laporan tersebut, orang-orang yang diduga terlibat kekerasan hingga mengakibatkan korban tewas bisa diproses dan mendapat hukuman setimpal. (*)

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari