Monday, 02 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

DPO Curanmor di Pringsewu Ditangkap, Sempat Kabur dengan Panjat Tembok

02 November 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
DPO Curanmor di Pringsewu Ditangkap, Sempat Kabur dengan Panjat Tembok
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(24), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), meloloskan diri dari sergapan polisi berakhir gagal. Saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya, ia sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dengan memanjat tembok rumah warga. Namun, polisi berhasil mengejar dan mengamankannya.

AS ditangkap di sebuah rumah warga di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pringsewu Kota dalam perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Januari 2025.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus curanmor yang dilaporkan korban sejak awal 2025.

"Ketika dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga. Namun, petugas berhasil menyergap dan mengamankannya," kata Ramon, Senin (2/11/2026).

Menurut Ramon, polisi sebelumnya telah mengidentifikasi sebagian orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Dua pelaku lainnya, FGS dan YS, lebih dahulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung. Sepeda motor milik korban juga telah ditemukan dan menjadi barang bukti dalam penanganan perkara sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah ditangkap dalam perkara pencurian telepon seluler. Kepada penyidik, AS mengaku baru sekali melakukan pencurian di wilayah Pringsewu. Namun, ia juga mengakui pernah melakukan pencurian di sebagian lokasi di Kabupaten Tanggamus.

"Pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya," ungkap Ramon.

Kasus yang menjerat AS bermula dari laporan Egis (24), warga Kecamatan Pringsewu, pada 11 Januari 2025. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 2790 US. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Pencurian terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum hilang, sepeda motor tersebut dipinjam oleh teman korban bernama Fikiri. Tidak lama kemudian, Fikiri mengabarkan bahwa kendaraan itu raib saat diparkir di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

Ramon menyebut tertangkapnya AS melengkapi pengungkapan perkara pencurian sepeda motor milik Egis. Dengan demikian, seluruh orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan. Ia memastikan, kepolisian tetap berupaya menuntaskan laporan masyarakat, termasuk perkara yang membutuhkan waktu panjang dalam proses penyelidikan.

"Saat ini, AS telah ditahan di sel tahanan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari