BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Suasana persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sempat memanas. Tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan keberadaan pengunjung yang diduga merekam jalannya pemeriksaan saksi dan melaporkan isi kesaksiannya kepada saksi lain yang belum diperiksa.
Peristiwa tersebut terjadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026). Saat itu, jaksa menghadirkan tiga saksi, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, Tan Kian, dan Mei Ie Lucy Dewi Kusuma alias Lucy Kweek.
Ferry menjadi saksi pertama yang diperiksa, sedangkan Tan Kian dan Lucy menunggu di luar ruang sidang. Setelah jaksa menyelesaikan pemeriksaan, giliran tim kuasa hukum Febrie mengajukan pertanyaan kepada Ferry. Namun, sebelum melanjutkan pemeriksaan, pengacara Febrie meminta perhatian majelis hakim terkait dugaan aktivitas pelaporan kesaksian tersebut.
Kuasa hukum Febrie bahkan menunjukkan foto percakapan WhatsApp yang diduga memperlihatkan seseorang di ruang sidang mengirimkan laporan mengenai keterangan Ferry kepada Lucy. Mereka menilai tindakan tersebut perlu mendapat perhatian agar proses pemeriksaan saksi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami tidak tahu kapasitas orangnya apa, tapi melaporkan pada saksi Lucy tentang apa saja yang disampaikan oleh saksi Ferry Boboho sampai masa sidang selesai," ujar pengacara Febrie di hadapan majelis hakim.
Menanggapi laporan tersebut, majelis hakim meminta orang yang dimaksud segera meninggalkan ruang persidangan. Namun, setelah beberapa saat, tidak ada pengunjung yang langsung keluar. Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno kemudian memberikan peringatan agar tidak ada lagi tindakan serupa selama persidangan berlangsung.
Hakim juga meminta petugas keamanan pengadilan mengawasi aktivitas pengunjung dan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata tertib persidangan. Sekitar pukul 20.30 WIB, setelah kuasa hukum kembali menyampaikan bahwa orang yang dimaksud belum meninggalkan ruangan, hakim memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkannya. Seorang perempuan dan seorang laki-laki kemudian terlihat meninggalkan ruang sidang.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Boboho. Selain itu, Febrie bersama pihak lain juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346.743.821.282 serta 440.990 dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menduga uang tersebut disamarkan melalui pembelian sebagian aset. Dalam uraian dakwaan, jaksa juga mengungkap barang-barang yang ditemukan di tiga brankas saat penyidikan, salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram. Febrie bersama Don Ritto juga disebut melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah kafe yang menjadi tempat mereka berkumpul. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.