Monday, 11 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

137 Napi Rutan Kotabumi Diduga Terlibat Love Scamming, Kerugian Para Korban Rp1,4 Miliar

11 May 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
137 Napi Rutan Kotabumi Diduga Terlibat Love Scamming, Kerugian Para Korban Rp1,4 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Aparat gabungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus penipuan daring bermodus love scamming yang diduga dijalankan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula dari temuan ratusan handphone di dalam rutan yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan siber.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 145 warga binaan, sebanyak 137 orang patut diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus love scamming,” kata Irjen Helfi dalam keterangan Konferensi Persnya di Mapolda Lampung, Senin (11/5/26).

Ia menjelaskan, 145 warga binaan yang diperiksa berasal dari tiga blok hunian, yakni Blok A sebanyak 56 orang, Blok B sebanyak 36 orang, dan Blok C sebanyak 53 orang.

Untuk kepentingan penyelidikan, seluruh terduga pelaku saat ini dipindahkan sementara dari Rutan Kelas IIB Kotabumi ke Rutan Kelas I Bandar Lampung.

“Pemindahan dilakukan agar proses pemeriksaan lebih mudah dan maksimal,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat juga mengamankan 156 unit handphone yang diduga dipakai para pelaku untuk menjalankan aksi penipuan dari dalam rutan.

Selain itu, petugas menyita sebagian barang bukti lain berupa pakaian dinas Polri lengkap atribut, kaos bertuliskan institusi tertentu, buku tabungan, kartu ATM, kartu Brizzi, serta SIM card yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Irjen Helfi mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksi dengan membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota TNI maupun Polri.

Setelah mendapatkan target korban, pelaku menjalin komunikasi intens, memberi perhatian, lalu mengajak berpacaran secara daring.

Setelah korban percaya, pelaku mengajak melakukan video call sex (VCS). Rekaman video tersebut kemudian diedit dan dijadikan alat ancaman agar korban mengirim sebagian uang.

“Korban ditakut-takuti video pribadi akan disebarkan. Bahkan ada pelaku lain yang menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota Propam atau Polisi Militer,” jelasnya

Dari hasil penyelidikan sementara, tercatat sebanyak 1.286 korban chat, 671 korban VCS, dan 249 korban yang telah mentransfer uang kepada pelaku. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp1.424.296.000 atau sekitar Rp1,4 miliar.

“Angka ini masih bisa bertambah seiring pengembangan kasus dan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” tegasnya.

Penyidik saat ini juga tengah menelusuri rekening penampungan hasil kejahatan serta berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk membuka aliran transaksi dan melakukan pemblokiran rekening terkait.

Selain itu, polisi telah menerima pengaduan dari dua korban yang berasal dari Jawa Timur dan Lampung. Keduanya bersedia datang untuk membuat laporan resmi di Polda Lampung.

Irejen Helfi menyerukan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang baru dikenal di dunia maya.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap akun yang mengaku sebagai anggota TNI, Polri, maupun profesi tertentu tanpa melakukan verifikasi identitas secara jelas.

“Masyarakat jangan mudah memberikan foto atau video pribadi kepada orang yang belum dikenal langsung. Jika mengalami ancaman atau penipuan serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau layanan 110,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari