Monday, 11 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

KLH Hentikan Sistem Open Dumping TPAS Karangrejo, DPRD Desak Walikota Metro Bergerak Cepat

11 May 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
KLH Hentikan Sistem Open Dumping TPAS Karangrejo, DPRD Desak Walikota Metro Bergerak Cepat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo mulai memicu tekanan politik di Kota Metro. DPRD Kota setempat meminta Walikota tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret sebelum persoalan sampah berubah menjadi krisis hukum dan lingkungan yang lebih besar.

Sorotan keras itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki, menyusul terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administrasi berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (open dumping) pada TPAS Karangrejo.

Menurut Basuki, DPRD sebenarnya telah jauh hari mengingatkan Pemerintah Kota Metro terkait ancaman sanksi apabila sistem open dumping di TPAS Karangrejo tidak segera dibenahi.

“Kita di Komisi I ini kan bicara tentang perundang-undangan dan bicara masalah hukum. Kita sudah sering mengingatkan. Soal sanksi dan lain sebagainya sudah pernah kita ingatkan,” kata Basuki saat dimintai tanggapannya, Senin (11/5/2026).

Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu menggarisbawahi bahwa DPRD bahkan sudah meminta pemerintah daerah mulai menyiapkan lahan TPAS baru sebelum sanksi resmi turun dari pemerintah pusat.

“Kita harus menyiapkan lahan baru lagi ketika kita kena sanksi peringatan, dan itu sudah kita ingatkan dari jauh-jauh hari sebelum sanksi ini benar-benar turun,” ujarnya.

Kini, setelah sanksi resmi diterbitkan KLH, Basuki menyebut seluruh pihak tidak punya pilihan selain mematuhi dan menjalankan seluruh poin dalam keputusan kementerian tersebut.

“Sekarang kena sanksi benar kan, ya Allah. Sekarang tugas kita adalah mematuhi sanksi administrasi yang sudah dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup itu, harus segera diimplementasikan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Kader PDI Perjuangan itu juga menanggapi langkah sementara yang diwacanakan DLH Metro dengan menutup gunungan sampah menggunakan terpal tambak agar tidak lagi terbuka. Menurutnya, langkah tersebut masih bisa diterima selama sifatnya penanganan darurat demi mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Sekarang soal penutupan menggunakan terpal tambak, kita bicara aturan. Kalau memang itu untuk penanganan sementara demi melindungi masyarakat dari dampak sampah itu oke lah. Tapi kalau ada alternatif teknis lain ya monggo saja,” katanya.

Namun ia mengingatkan, situasi saat ini berbeda dibanding sebelum sanksi dijatuhkan. Wacana kerja sama dengan pihak ketiga atau swasta dalam pengelolaan sampah dinilai harus dikaji lebih hati-hati karena sudah masuk dalam ranah hukum dan pengawasan pemerintah pusat.

 

“Kalau ada wacana melibatkan pihak swasta dalam penanganannya itu sudah lain hal, karena ini sudah berkaitan masalah hukum. Ketika belum dapat sanksi kita sudah menyarankan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, tapi sekarang sudah kena sanksi administrasi ini,” ucapnya.

Basuki menilai fokus utama pemerintah daerah saat ini bukan lagi sekadar mencari solusi jangka pendek, melainkan memastikan adanya penganggaran serius untuk penanganan sampah dan pencarian lokasi TPAS baru.

“Sekarang yang paling penting adalah menganggarkan penanganan sampah itu serta mencari lokasi TPAS yang baru. Alternatifnya hanya itu, dan Walikota harus turun tangan,” tegasnya.

Menurutnya, sanksi dari KLH bukan lagi sekadar teguran administratif biasa, tetapi sudah menjadi warning keras dari pemerintah pusat kepada Pemkot Metro. Basuki pun secara terbuka meminta Walikota Metro tidak bersikap pasif dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Karena ini sudah warning dari pusat, kalau tidak kita kena sanksi hukum. Walikota tidak bisa diam saja. Pihak eksekutif selaku eksekutor harus segera mungkin melaksanakan dan mengimplementasikan apa yang tertuang dalam sanksi ini,” bebernya.

Anggota DPRD dari Dapil Metro Timur tersebut menilai persoalan sampah kini telah menjadi isu besar yang menyangkut wajah kepemimpinan daerah, kesehatan masyarakat, hingga kualitas lingkungan perkotaan.

“Kita bicara peraturan perundang-undangan. Sampah ini menjadi polemik di masyarakat, terutama wilayah perkotaan dan dampaknya sangat besar. Berkaitan dengan kebersihan kota, berkaitan dengan kesehatan dan berkaitan dengan wilayah pembuangan sampah itu,” paparnya.

Basuki bahkan mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele karena menyangkut citra dan arah kepemimpinan pemerintahan daerah.

“Persoalan ini tidak bisa disepelekan begitu saja, karena dampaknya sangat besar dan membawa satu kisah kepemimpinan di bawah seorang Walikota. Eksekutif harus segera merapatkan ini bersama walikota dan semua yang terkait, ini masalah besar kita semua,” pungkasnya.

Di sisi lain, dampak sanksi KLH mulai terasa di internal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro. Aktivitas di kantor DLH tampak berbeda dari biasanya setelah keputusan kementerian itu mencuat ke publik.

Sekretaris DLH Kota Metro, Yeri Noer Kartiko, membenarkan bahwa seluruh daerah yang masih menerapkan sistem open dumping kini tengah menjadi sasaran evaluasi pemerintah pusat. Ia menjelaskan, Pemkot Metro diberi waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah sebelum progresnya dilaporkan kembali kepada KLH.

“Secara global semua kota dan kabupaten yang masih open dumping TPAS-nya diberikan sanksi administrasi. Kita diberi waktu selama tiga bulan ke depan untuk melakukan pembenahan, yang kemudian progresnya dilaporkan ke KemenLH,” terangnya saat dikonfirmasi awak media pada Jum'at (8/5/2026) lalu.

Meski demikian, aktivitas pembuangan sampah ke TPAS Karangrejo dipastikan masih tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, pola pengelolaannya mulai diarahkan agar tidak lagi sepenuhnya menggunakan sistem open dumping.

“Artinya armada angkutan sampah masih jalan. Perbaikan lahan dan spot buang serta pengelolaannya saja,” ujarnya.

Yeri juga mengungkapkan bahwa alat berat baru seperti excavator dan buldozer kini sudah mulai dioperasikan di TPAS Karangrejo untuk mendukung proses pembenahan.

Di tengah tekanan dari pusat, Pemkot Metro kini berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, sampah kota harus tetap diangkut setiap hari agar tidak menumpuk di permukiman warga. Namun di sisi lain, sistem pengelolaan yang selama ini digunakan justru dinilai melanggar aturan lingkungan hidup nasional.

Kini publik menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Metro. Sebab jika pembenahan hanya berhenti pada rapat, wacana dan penutupan sampah dengan terpal semata, maka ancaman sanksi hukum yang lebih berat bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan tinggal menunggu waktu. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari