BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kementerian Sosial (Kemensos) menunda penyaluran bantuan kepada 1.494.652 penerima manfaat Program Sembako karena mereka terindikasi melakukan transaksi judi online atau judol. Dari jumlah itu, sebanyak 794.475 orang juga berstatus penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran bantuan ditangguhkan untuk sementara waktu selama Kemensos memverifikasi temuan tersebut. Indikasi 1,49 juta penerima bantuan sosial (bansos) terlibat judol diketahui dari pemadanan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK. Hari-hari ini kita sedang menelusuri dan mendalami," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangan tertulis mengutip Detik, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, jumlah tersebut meningkat dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025 yang menemukan hampir 600 ribu KPM terindikasi memiliki transaksi terkait judi online.
Dia menjelaskan dari 1.494.652 KPM penerima Program Sembako yang terindikasi memiliki transaksi judi online, 794.475 KPM di antaranya juga tercatat sebagai penerima PKH. Kemensos kini melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut terhadap data tersebut. Hasil pendalaman ditargetkan dapat dipetakan pada pekan depan.
Kemensos juga akan melakukan pendalaman bersama PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah penerima manfaat tersebut terbukti menyalahgunakan bantuan sosial.
Proses verifikasi tersebut juga menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial tepat sasaran. Temuan ini mendorong Kemensos untuk terus memperkuat edukasi kepada para penerima bansos melalui pendamping PKH dan pendamping sosial. (*)