BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengecam lemahnya respons pemerintah terhadap keluhan warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, yang setiap hari terpapar debu di lingkungan permukiman.
Debu yang masuk ke rumah, menempel pada perabot, mengotori jalan dan pepohonan, hingga mengganggu aktivitas warga dinilai tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
WALHI Lampung menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm serius atas dugaan pencemaran udara di kawasan industri Panjang.
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengungkapkan pemerintah tidak boleh menunggu hingga warga mengalami gangguan kesehatan untuk mengambil tindakan.
"Jangan tunggu warga sakit baru pemerintah bergerak. Ketika debu sudah masuk ke rumah-rumah warga, pertanyaan pemerintah seharusnya bukan siapa yang mengeluh, tetapi dari mana debu itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab mengendalikannya," kata Irfan saat dimintai keterangan, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut juga mengindikasikan lemahnya pengawasan lingkungan selama ini. Ketidakpastian mengenai sumber debu, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk tidak bertindak.
"Kalau pemerintah belum tahu sumbernya, maka tugas pemerintah adalah mencari tahu. Bukan membiarkan warga hidup dalam ketidakpastian sambil terus menghirup debu setiap hari," tegasnya.
Berdasarkan pantauan WALHI Lampung di lapangan, beberapa permukiman, jalan, dan vegetasi di sekitar kawasan industri Panjang terlihat kotor dan tertutup debu, termasuk di sekitar aktivitas PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
WALHI menekankan tidak sedang memberikan vonis terhadap perusahaan tertentu. Namun, keluhan warga dan kondisi lingkungan yang ditemukan di lapangan harus dijelaskan melalui pengukuran ilmiah, bukan sekadar spekulasi, bantahan sepihak, maupun saling lempar tanggung jawab.
WALHI menilai pemerintah perlu memeriksa seluruh potensi sumber debu di kawasan industri. Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada emisi cerobong, tetapi juga fugitive dust dari proses produksi, penumpukan dan penyimpanan material, aktivitas bongkar muat, conveyor, kendaraan berat, jalan kawasan industri, hingga aktivitas transportasi.
"Karena itu, WALHI Lampung mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan Pemprov Lampung segera melakukan pengukuran kualitas udara di permukiman yang terdampak," tegasnya.
Parameter yang diperiksa setidaknya meliputi PM2.5, PM10, Total Suspended Particulate (TSP), serta parameter polutan lainnya yang relevan. Pengukuran diminta dilakukan secara representatif, transparan, dan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Hasilnya harus diumumkan kepada publik. Kalau hasil pengukuran menunjukkan udara memenuhi baku mutu, buka datanya. Kalau melampaui baku mutu, buka datanya. Kalau sumbernya belum diketahui, buka proses investigasinya. Publik berhak tahu," ujar Irfan.
Menurut WALHI, keterbukaan data merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi lingkungan. Karena itu, perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Panjang juga diminta membuka informasi terkait hasil pemantauan kualitas udara, sistem pengendalian debu, efektivitas pengendalian emisi, pengelolaan material dan bongkar muat, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
WALHI juga menyoroti persoalan keadilan ekologis dalam aktivitas industri. Jangan sampai manfaat ekonomi dari agenda industri dinikmati secara privat, sementara risiko berupa debu, pencemaran, gangguan kesehatan, dan penurunan kualitas lingkungan justru menjadi beban masyarakat.
"Warga Panjang tidak boleh diposisikan sebagai zona penyangga bagi risiko industri. Masyarakat tidak boleh dipaksa menjadi filter hidup bagi aktivitas industri," tegas Irfan.
WALHI Lampung meminta pemerintah segera melakukan pengukuran kualitas udara, menginvestigasi seluruh sumber potensial emisi debu, memeriksa sistem pengendalian pencemaran udara perusahaan, serta membuka hasil pengukuran dan data laboratorium kepada publik.
Selain itu, warga terdampak diminta mendapatkan akses terhadap informasi lingkungan dan pemeriksaan kesehatan. Perusahaan juga didorong membuka data pemantauan lingkungan serta sistem pengendalian debu kepada masyarakat.
"Jika nantinya ditemukan pelanggaran, WALHI meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas serta memastikan adanya upaya pemulihan dan tanggung jawab terhadap lingkungan maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
WALHI mengingatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Industrialisasi, menurut WALHI, tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak masyarakat atas udara bersih.
"Jangan balik logikanya. Bukan warga yang harus membuktikan bahwa mereka berhak menghirup udara bersih. Industrilah yang harus membuktikan bahwa operasionalnya tidak mencemari lingkungan dan pemerintah harus memastikan pembuktiannya dilakukan secara independen dan transparan," kata Irfan. (*)