BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(IRT) asal Way Kanan mendadak viral di media sosial dan memantik perhatian publik.
Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, perempuan berbalut pakaian batik tersebut menangis sambil mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi setelah suaminya ditangkap terkait kasus penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite.
Video itu cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Sang ibu mengaku hanya pedagang eceran kecil yang menjual Pertalite untuk membantu warga sekitar karena lokasi tempat tinggal mereka jauh dari SPBU. Namun, persoalan berubah rumit setelah suaminya diamankan aparat kepolisian.
Dalam pengakuannya, perempuan tersebut menyebut ada permintaan uang sebesar Rp50 juta agar suaminya bisa dibebaskan. Karena tidak mampu memenuhi permintaan itu, sang suami disebut akhirnya ditahan di Polres Way Kanan.
Bahkan, dalam video tersebut ia turut menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri sambil meminta keadilan.
Viralnya video itu langsung mendapat respons dari Polda Lampung. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) diterjunkan untuk melakukan pengecekan dan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam video tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menuturkan pihaknya memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, langkah cepat dilakukan agar informasi yang berkembang di publik dapat segera ditelusuri secara objektif.
"Atas perintah Kapolda, laporan sudah diterima dan Propam sudah turun ke lapangan. Setiap pengaduan dan laporan akan ditangani secara profesional,” ujar Yuni, Kamis (14/5/2026).
Ia menekankan, pimpinan Polda Lampung memberi perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian. Karena itu, jika ditemukan adanya pelanggaran, sanksi tegas dipastikan akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai arahan pimpinan, kami menekankan setiap temuan pelanggaran anggota akan ditindak tegas,” tambahnya.
Polda Lampung juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan Bidpropam Polda Lampung.