Friday, 15 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Lampung Gulung Dua Pembunuh Bripka Anumerta Arya Supena, Satu Pelaku Tewas Ditembak

15 May 2026 15:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Polda Lampung Gulung Dua Pembunuh Bripka Anumerta Arya Supena, Satu Pelaku Tewas Ditembak
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

BANDAR LAMPUNG– Pelarian dua pelaku pencurian yang mengakibatkan gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena akhirnya berakhir.

Tim gabungan Polda Lampung meringkus kedua tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda. 

Satu di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur hingga tewas karena nekat menembak petugas saat akan ditangkap.

Kedua pelaku diidentifikasi bernama Hamli alias Ham (27) dan Bahroni alias Roni (23).

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Hamli alias Ham di wilayah Jabung, Lampung Timur pada Senin (11/5/2026).

Dalam proses penangkapan tersebut, Hamli mencoba melawan petugas secara aktif.

“Saat dilakukan upaya paksa, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” ujar Kapolda di Mapolda Lampung, Jumat (15/5).

Sementara itu, pelaku kedua, Bahroni alias Roni, disergap petugas pada Jumat (15/5/2026) dini hari di wilayah Kabupaten Pesawaran. 

Namun, Bahroni melakukan perlawanan yang jauh lebih agresif dengan meletuskan tembakan ke arah petugas menggunakan senjata api rakitan.

“Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif yang membahayakan tim gabungan menggunakan senjata api rakitan kepada petugas. Tim melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku tewas di tempat,” kata Irjen Helfi Assegaf.

Dari pinggang jasad Bahroni, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang asal-usulnya kini tengah diselidiki. Petugas kemudian langsung mengevakuasi jasad pelaku ke RS Bhayangkara Polda Lampung.

Sita Senpi Dinas Korban dan Kunci Letter T

Dalam pengungkapan kasus yang sempat viral di media sosial saat proses pengejaran ini, Polda Lampung juga berhasil mengamankan beragam barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita di antaranya:

 

1 pucuk senjata api organik jenis HS-9 milik korban (Bripka Anumerta Arya Supena) beserta amunisi.

 

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver milik pelaku.

 

Helm milik korban.

 

Kunci letter T yang diduga kuat digunakan untuk beraksi.

 

Sepeda motor milik pelaku.

 

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polda Lampung memastikan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan secara mendalam untuk melihat adanya potensi keterlibatan pihak atau jaringan lain dalam aksi kriminal yang merenggut nyawa anggota Polri tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari