Monday, 10 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Usai Ngadu ke Polres dan Presiden, 29 Guru Honorer Dirumahkan di Metro Lapor Ombudsman Lampung

10 August 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Usai Ngadu ke Polres dan Presiden, 29 Guru Honorer Dirumahkan di Metro Lapor Ombudsman Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Sebanyak 29 guru honorer dan tenaga kependidikan (Tendik) di Kota Metro yang diberhentikan dan sebagian data pokok pendidikannya (Dapodik) dinonaktifkan, melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, di Bandar Lampung, Senin (10/8/2026).

‎Para guru tersebut mempersoalkan kebijakan Pemerintah Kota Metro yang berdampak pada pemberhentian mereka dari sekolah serta penonaktifan data Dapodik. Mereka menilai terdapat ketentuan yang semestinya memungkinkan guru yang telah terdata dalam Dapodik sebelum September 2024 untuk tetap dipekerjakan.

‎Salah seorang guru yang dirumahkan, Ana menyebutkan, pemberhentian tersebut dilakukan Pemerintah Kota Metro dengan alasan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Menurutnya, pemerintah beralasan tidak lagi terdapat status kepegawaian selain PNS di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Namun, Ana menyebut terdapat ketentuan yang mengatur keberadaan guru yang telah tercatat dalam Dapodik sebelum September 2024.

‎“Yang saya tahu mereka taat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang tidak ada status lagi selain PNS di Kota Metro,” kata Ana.

‎“Namun, ada ketentuan bahwa guru yang sudah terdata di Dapodik sebelum September 2024 itu tetap dipekerjakan. Tetapi aturan itu tidak diindahkan,” sambungnya.

‎Ana mengaku pihaknya hingga kini belum mendapatkan jawaban dari Pemerintah Kota Metro terkait nasib mereka. Upaya meminta audiensi dengan Wali Kota Metro juga belum mendapat respons.

‎“Kami sudah meminta audiensi, tetapi tidak diindahkan Wali Kota. Kami belum tahu kenapa belum mau menemui kami,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, dari 29 orang yang terdampak, terdapat guru dan tenaga kependidikan jenjang sekolah dasar. Sebanyak 22 orang mengalami penonaktifan data Dapodik, sedangkan tujuh lainnya masih memiliki data Dapodik aktif, tetapi tetap dirumahkan.

‎Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak, menyebutkan DPRD turut mendampingi para guru tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.

‎Menurut Abdulhak, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, khususnya dampak penonaktifan Dapodik terhadap para guru.

‎“Kami melihat dari DPRD terpanggil karena kami juga memiliki kewenangan di sisi pengawasan. Kami melihat penonaktifan Dapodik ini dari sisi kemanusiaan,” kata Abdulhak.

‎Ia menyebutkan para guru tersebut tercatat dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024. Karena itu, menurutnya, proses pemberhentian maupun penonaktifan data mereka perlu dikaji kembali dari sisi ketentuan dan prosedur.

‎Abdulhak juga menyoroti mekanisme pemberhentian yang menurutnya belum memenuhi unsur administratif karena para guru hanya menerima pemberitahuan secara langsung tanpa disertai surat resmi.

‎“Pemutusan kerja juga tidak sesuai karena tidak memenuhi unsur. Pemberitahuan hanya secara langsung, tidak ada bentuk surat,” ujarnya.

‎Menurutnya, DPRD Kota Metro sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan. DPRD juga telah menyurati dinas terkait agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

‎Namun, hingga kini DPRD belum melihat adanya respons dari Pemerintah Kota Metro yang dapat menyelesaikan persoalan para guru tersebut.

‎“Kita sudah pernah RDP dengan Dinas Pendidikan dan kami sudah surati kepada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti. Sampai saat ini belum ada respons dari pemerintah kota,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari para guru honorer dan tenaga kependidikan tersebut.

‎“Sudah kita terima dan sudah kami sampaikan apa saja untuk kemudian dilengkapi,” kata Nur Rakhman.

‎Ia menjelaskan, Ombudsman memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

‎Untuk tahap awal, Ombudsman akan memeriksa proses penonaktifan Dapodik tersebut, termasuk melihat apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎“Dalam konteks hari ini kita akan melihat sejauh mana keluarnya Dapodik sesuai dengan aturan atau tidak,” ujarnya.

‎Nur Rakhman menggarisbawahi Ombudsman belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi karena laporan tersebut masih berada pada tahap awal pemeriksaan.

‎“Kita belum bisa mengambil kesimpulan karena baru laporan awal. Ombudsman belum bisa bicara lebih dalam,” pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari