Thursday, 24 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Korupsi Pemanfaatan Hutan di Way Kanan, Kejagung Sita Pabrik dan Kantor PT PSMI

24 September 2026 22:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Kasus Korupsi Pemanfaatan Hutan di Way Kanan, Kejagung Sita Pabrik dan Kantor PT PSMI
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kejagung) RI menyita tanah dan bangunan pabrik serta kantor PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kabupaten Way Kanan, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan dan perkebunan oleh yang bersangkutan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. 

Banner pengumuman penyitaan dari Tindak Pidana Khusus Kejagung berwarna merah muda terpasang di dua titik yaitu di pagar depan pabrik dan bangunan kantor PT PSMI. 

Berikut isi pengumuman penyitaan pada banner tersebut: 

Tanah/bangunan ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan:

1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 228/Pen.Pid.Sus-SITA/2026/PN.BBU Tanggal 21 September 2026.

2. Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-398/F.2/FD.2/08/2026 Tanggal 28 Agustus 2026.

1. SHGB 08091101300031 Negara Batin 12,810 (m²) 

2. SHGB 08090905300002 Tiuh Baru 19,410 (m²) 

3. SHGB 08090916300042 Gunung Waras 35,120 (m²) 

4. SHGB 08090916300041 Gunung Waras 131,000 (m²) 

5. SHGB 08090916300040 Gunung Waras 33,240 (m²) 

6. SHGB 08090916300036 Gunung Waras 12,830 (m²) 

7. SHGB 08090916300031 Gunung Waras 16,340 (m²) 

Sumber Kupastuntas.co, mengungkapkan bahwa banner pengumuman itu dipasang pada Kamis (24/9/2026). "Itu hari ini tadi bahasanya intinya disegel gitu loh," ungkap dia. 

Namun ia menyebut untuk aktivitas perusahaan masih tetap berjalan meskipun dalam pengawasan Kejagung. 

"Jadi jatuhnya di perusahaan itu lah ya segelnya. Cuma untuk aktivitasnya tetap berjalan," kata dia lagi. 

Sebelumnya, Kejagung menyita 11 unit kendaraan milik PT PSMI. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan PT Inhutani V untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI.

Seluruh kendaraan yang disita kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti. Sebanyak 11 kendaraan yang disita terdiri dari Honda CR-V sebanyak tiga unit, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Kijang Innova 2.0 V, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova G, Mitsubishi Canter, Mitsubishi Strada, serta Mitsubishi Xpander berwarna merah. Penyidik menuturkan barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung proses pembuktian perkara. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari