Thursday, 24 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

KPK Eksekusi Ardito Wijaya Cs ke Lapas Rajabasa, Kuasa Hukum Singgung Uang Pengganti

24 September 2026 19:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
KPK Eksekusi Ardito Wijaya Cs ke Lapas Rajabasa, Kuasa Hukum Singgung Uang Pengganti
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Empat terpidana kasus korupsi fee proyek dan gratifikasi di Lampung Tengah (Lamteng) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, Kamis, 24 September 2026.

Keempatnya yakni Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng nonaktif, serta M. Anton Wibowo yang merupakan mantan Sekretaris Bapenda Lamteng.

Ardito Wijaya tiba di Lapas Kelas I Bandarlampung sekitar pukul 11.24 WIB menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Sebelumnya, Ardito ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung.

Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain Ardito, tiga terpidana lainnya juga dieksekusi oleh jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat tiba di lapas, Ardito terlihat dalam kondisi sehat.

Ketika ditanya mengenai persiapannya menghadapi eksekusi, ia mengungkapkan tidak memiliki persiapan khusus.

"Saya sehat, tidak ada persiapan. Hari ini bawa badan yang sehat dan hati yang tenang," ujar Ardito.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ardito turut membawa beragam barang milik kliennya ke dalam lapas.

Di antaranya pakaian, buku, serta berkas-berkas yang selama ini dibaca Ardito selama menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung.

Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengungkapkan pemindahan dari rutan ke lapas dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ya, hari ini bedanya adalah karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa eksekutor dari KPK hari ini melakukan eksekusi atas putusan Bapak Ardito dan kawan-kawan," kata Handoko.

"Yang semula penahanannya dititipkan di rutan, saat ini dipindahkan ke Lapas Rajabasa," tambah Handoko.

Terkait uang pengganti (UP), Handoko mengungkapkan pihaknya masih melakukan inventarisasi.

Hal tersebut juga akan didiskusikan lebih lanjut untuk menentukan langkah yang akan ditempuh.

"Untuk UP sedang kita inventariskan. Kemudian hari ini akan didiskusikan seperti apa, apakah masih ada hal-hal lain yang akan kita lakukan. Itu semua akan kami diskusikan hari ini," ujarnya.

Handoko juga menyebut kondisi Ardito dalam keadaan sehat, sehingga dapat menjalani seluruh tahapan eksekusi.

Mengenai peluang menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), Handoko mengungkapkan hal tersebut masih dalam pembahasan tim hukum.

Menurutnya, PK dapat diajukan dengan beragam alasan, di antaranya apabila terdapat novum atau bukti baru maupun adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara.

"PK itu kan ada dua. Pertama, alasan utamanya kan ada dua: pertama karena ada novum, kedua karena kekhilafan hakim," jelasnya.

"Jadi itu alasan PK. Apakah itu akan kita tempuh atau tidak, itu masih kita diskusikan," sambungnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Riki Hendra Saputra, Ujang Tomi, mengungkapkan pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan terhadap kliennya.

Menurut Ujang, Riki telah dijatuhi tuntutan dan denda minimal.

Selain itu, kliennya juga tidak dibebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara karena berperan sebagai justice collaborator.

"Klien kami dituntut minimal dan denda minimal. Dan itu kita terima. Kalau kita banding itu tidak akan berpengaruh karena dia sudah dihukum minimal," kata Ujang.

"Kami tidak dibebankan kerugian negara, jadi kami terima," lanjutnya.

Dua jaksa eksekutor KPK yang berada di lokasi tidak memberikan keterangan terkait pelaksanaan eksekusi.

Mereka mengarahkan awak media untuk menghubungi tim juru bicara KPK. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari