Thursday, 05 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Usai Bersaksi di Sidang Ijazah, Jokowi dan Roy Suryo Bersalaman, Roy Tersenyum Sambil Acungkan Jempol

05 November 2026 19:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Usai Bersaksi di Sidang Ijazah, Jokowi dan Roy Suryo Bersalaman, Roy Tersenyum Sambil Acungkan Jempol
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi terlihat bersalaman dengan terdakwa Roy Suryo sebelum meninggalkan ruang persidangan.

Pertemuan keduanya menjadi perhatian lantaran Jokowi dan Roy Suryo selama ini berada dalam pusaran polemik dugaan ijazah palsu yang kini bergulir di pengadilan.

Berdasarkan laporan dari lokasi persidangan, Jokowi terlebih dahulu menghampiri dan menyalami tim penasihat hukum Roy Suryo setelah selesai memberikan keterangan sebagai saksi.

Setelah itu, Jokowi mendekati Roy Suryo dan mengulurkan tangan. Roy menyambutnya dengan tersenyum, kemudian terlihat mengacungkan ibu jari.

Seusai bersalaman dengan Roy, Jokowi melanjutkan langkahnya menuju jaksa penuntut umum (JPU) untuk berjabat tangan. Ia kemudian menyalami majelis hakim sebelum meninggalkan ruang sidang.

Sebelum momen tersebut, persidangan sempat diwarnai pertanyaan dari penasihat hukum Roy Suryo mengenai alasan Jokowi tidak menunjukkan ijazah sarjananya sejak awal polemik mencuat.

Pengacara mempertanyakan keputusan Jokowi yang sebelumnya menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dan permintaan maaf, dibandingkan langsung memperlihatkan ijazah untuk mengakhiri persoalan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak yakin memperlihatkan ijazah dalam forum biasa akan menghentikan polemik yang berkembang.

"Karena saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya itu kemudian persoalan selesai, kayak saya nggak yakin sehingga saya ingin persoalan ini diselesaikan lewat ruang sidang yang terhormat ini, Yang Mulia," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, proses persidangan merupakan forum resmi yang tepat untuk memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan yang menyangkut keabsahan ijazahnya.

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga sempat memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk menanggapi kembali pertanyaan penasihat hukum terdakwa yang meminta penegasan atas jawaban sebelumnya.

Adapun Roy Suryo menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Jaksa penuntut umum mendakwa Roy telah menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Dakwaan tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Roy didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta aturan penyesuaian pidananya.

Meski keduanya terlihat bersalaman seusai persidangan, belum ada keterangan bahwa momen tersebut berkaitan dengan kesepakatan damai ataupun penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlangsung sesuai tahapan persidangan yang ditetapkan majelis hakim. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari