BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum refleksi bagi masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL).
Pada Senin (17/8/2026), mereka menggelar upacara kemerdekaan di depan tenda perjuangan yang berdiri di atas lahan konflik dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).
Bagi masyarakat, upacara tersebut tidak sekadar menjadi seremoni pengibaran Sang Saka Merah Putih. Di tengah konflik agraria yang masih berlangsung, peringatan kemerdekaan menjadi ruang untuk mempertanyakan sejauh mana makna kemerdekaan benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya petani yang menggantungkan kehidupan pada tanah.
Upacara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengibaran bendera Merah Putih, mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pendahulu bangsa, pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, serta doa.
Namun, bagian yang menjadi pesan utama dalam upacara tersebut adalah laporan simbolik pemimpin upacara kepada Presiden Republik Indonesia.
Dalam laporan itu, masyarakat menyampaikan bahwa kemerdekaan secara politik telah diperoleh Indonesia, tetapi kemerdekaan dalam penguasaan dan perlindungan ruang hidup bagi sebagian petani dinilai belum sepenuhnya terwujud.
Mereka mengemukakan masih menghadapi persoalan konflik agraria dengan PT BSA. Kondisi tersebut, menurut mereka, menunjukkan adanya persoalan mendasar mengenai akses terhadap tanah, perlindungan petani, serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria.
Masyarakat menilai negara tidak boleh hanya hadir ketika rakyat mengibarkan bendera dan memperingati kemerdekaan. Kehadiran negara juga harus diwujudkan melalui perlindungan terhadap masyarakat ketika ruang hidup dan sumber penghidupannya berada dalam konflik.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan mandat konstitusi, khususnya prinsip negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Karena itu, masyarakat mengajukan pertanyaan yang lebih substantif pada momentum HUT ke-81 RI: untuk siapa kemerdekaan itu hadir?
Menurut mereka, kemerdekaan kehilangan makna apabila masih terdapat rakyat yang kehilangan akses terhadap tanah, petani yang merasa terancam ketika mempertahankan sumber penghidupannya, serta masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup.
Masyarakat menekankan perjuangan mereka tidak berhenti pada momentum peringatan kemerdekaan. Mereka mengemukakan akan terus memperjuangkan hak atas tanah sekaligus menunggu kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum.
Bagi mereka, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan bangsa asing, tetapi juga sebagai kondisi ketika setiap warga negara memperoleh perlindungan, kepastian hukum, akses terhadap sumber penghidupan, serta keadilan sosial.
Selama konflik agraria belum terselesaikan dan masyarakat masih merasa terancam dalam mempertahankan ruang hidupnya, mereka menilai perjuangan untuk mewujudkan makna kemerdekaan secara substantif masih harus diteruskan.