BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Brigjen TNI Donny Pramono menekankan pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Donny Pramono menyebutkan, pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan diselenggarakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” kata Donny saat jumpa pers di Jakarta Pusat dikutip Antara, Jumat (29/5/2026).
Ia menekankan, pelibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum karena hal tersebut tetap menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Donny menjelaskan, TNI AD hanya berperan membantu kepolisian melalui agenda pengamanan seperti patroli bersama serta edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan tindak kejahatan jalanan.
Ia menyebut, TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menyebutkan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit TNI untuk membantu penanganan aksi begal sebagai bagian dari dukungan kepada Polri.
"Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas, Selasa (26/5/2026).
Nas menekankan TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum hingga proses pemeriksaan pelaku.
Kehadiran TNI, lanjut dia, hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal.