BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tragedi kecelakaan di perlintasan kereta api kembali merenggut korban jiwa. Dua pelajar tewas setelah mobil Daihatsu Ayla yang mereka tumpangi dihantam Kereta Api Batu Bara Rangkaian Panjang (Babaranjang) di perlintasan Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.
Peristiwa nahas itu terjadi saat mobil bernomor polisi B 1310 BID yang dikemudikan F (17) melaju menuju MTs Padang Ratu untuk mengantar para pelajar berangkat sekolah. Diduga pengemudi tidak menyadari adanya kereta Babaranjang yang melintas dari arah Palembang menuju Bandar Lampung.
Benturan keras membuat mobil terseret sekitar 10 meter dan mengalami kerusakan parah. Dua penumpang, SK (17) dan HP (14), meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengemudi hanya mengalami luka ringan.
Tragedi tersebut terjadi di tengah upaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang terus memperketat pengamanan perlintasan sebidang guna menekan angka kecelakaan.
Sepanjang Januari hingga 7 Juli 2026, KAI telah menertibkan 320 titik perlintasan, terdiri atas 225 perlintasan liar yang ditutup, 29 perlintasan resmi yang dinilai membahayakan dan tidak dijaga, 65 titik yang disempitkan aksesnya, serta satu perlintasan yang dinormalisasi.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan tingkat risiko, frekuensi perjalanan kereta api, serta aktivitas masyarakat di sekitar jalur rel.
"Penanganan 320 titik perlintasan diarahkan untuk mengurangi peluang terjadinya pelanggaran dan kecelakaan. Setiap perlintasan yang ditutup, dipersempit, atau dinormalisasi memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi masyarakat dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya.
Anne mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dengan berhenti saat sirene berbunyi, lampu peringatan menyala, palang mulai ditutup, atau ketika petugas memberikan isyarat.
"Menunggu sejenak dapat menyelamatkan banyak nyawa. Jangan mengambil risiko dengan menerobos palang atau mengabaikan arahan petugas," katanya.
KAI juga menghimbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel karena merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.
Peristiwa di Lampung Utara menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan kereta api tidak hanya bergantung pada infrastruktur dan pengawasan, tetapi juga pada kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku. Di tengah meningkatnya upaya penertiban perlintasan oleh KAI, disiplin masyarakat tetap menjadi faktor utama untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa. (*)