BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2021–2022. Keduanya diduga terlibat dalam acara fiktif dan penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Ali Alhamidi, serta Direktur PT Geo Mosaic, Andi Didiono. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Pringsewu mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, menuturkan perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
"Saudara Andi Didiono alias AD merupakan Direktur PT Geo Mosaic yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam pekerjaan tersebut," kata Anggiat, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anggiat, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan acara fiktif dan praktik mark up anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kami memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka," ujarnya.
Usai penetapan tersangka, Ali Alhamidi dan Andi Didiono langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa menggunakan kendaraan operasional Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)