BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Rp961,5 juta akhirnya berakhir. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap tersangka berinisial J di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penangkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat setelah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Meski keberadaan tersangka diketahui berada di luar wilayah hukum Lampung Barat, petugas tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diketahui terjadi dalam kurun waktu 8 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Adapun lokasi kejadian perkara berada di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Dalam perkara ini, korban sekaligus pelapor diketahui bernama Melki Dafirzata, berusia 40 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Pemangku Kota Raja, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp961.500.000 atau hampir Rp1 miliar. Besarnya kerugian tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik dalam proses penanganan perkara.
Tersangka Ditangkap di Rumah Kontrakan
Setelah menerima laporan dari korban, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara sekaligus melacak keberadaan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Upaya penyelidikan mulai menemukan titik terang pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka J sedang berada di rumah kontrakannya di Desa Pelating Banjar, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin IPDA Rakhmad Agus Dinata, segera bergerak menuju Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.
Setibanya di wilayah Kabupaten Bangka, petugas melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian setempat. Dalam upaya tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat mendapatkan bantuan dari personel Resmob Polres Bangka serta Polsek Mendo Barat untuk memastikan keberadaan tersangka.
Setelah melakukan pemantauan dan memperoleh informasi lanjutan, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan J. Tersangka kemudian diamankan di dalam kamar rumah kontrakannya pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat dilakukan interogasi awal oleh petugas, tersangka J mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
beragam Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengamankan beragam barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Barang bukti tersebut di antaranya berupa dokumen perbankan, sertifikat tanah, hingga satu unit telepon genggam milik tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu rangkap rekening koran Bank Mandiri atas nama Melki Dafirzata periode Agustus hingga September 2026, satu buah sertifikat hak milik bidang tanah atas nama Fathan Abdul Aziz tertanggal 18 Desember 2025, serta satu lembar rekening koran atas nama Sunandar.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu lembar rekening koran Bank BRI atas nama Ferli Hengki, dua lembar rekening koran Bank BRI atas nama Ella Agustina, satu buah rekening koran Bank BRI atas nama Hartono periode Agustus hingga September 2026, serta satu rangkap rekening koran Bank Mandiri atas nama Ari Kuswanti pada periode yang sama.
Tidak hanya dokumen perbankan dan sertifikat tanah, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y28 berwarna biru dongker (dark blue) serta satu buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama tersangka J. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.
Kapolres: Komitmen Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Satreskrim menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Lampung Barat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk ketika keberadaan tersangka berada di luar wilayah hukum Kabupaten Lampung Barat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Lampung Barat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Meskipun keberadaan tersangka berada di luar wilayah hukum Lampung Barat, petugas tetap melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” demikian disampaikan Kapolres melalui Satreskrim.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama lintas wilayah antara jajaran kepolisian. Sinergi antara Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat, Resmob Polres Bangka, dan personel Polsek Mendo Barat menjadi bagian penting dalam proses pencarian hingga tersangka berhasil diamankan.
“Keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat dengan Resmob Polres Bangka dan personel Polsek Mendo Barat. Sinergi tersebut sangat membantu proses pencarian hingga tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan maupun menjalin kerja sama yang melibatkan uang dalam jumlah besar. Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan identitas pihak yang terlibat, keabsahan dokumen, legalitas transaksi, serta menyimpan bukti pembayaran atau transaksi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penipuan dan penggelapan.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan maupun kerja sama yang melibatkan uang dalam jumlah besar. Pastikan identitas pihak yang terlibat, legalitas dokumen, serta bukti transaksi agar tidak menjadi korban penipuan maupun penggelapan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka J telah diamankan di Polres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta mengkaji keterkaitan beragam barang bukti yang telah disita guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan,” tambahnya.
Polres Lampung Barat menekankan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan tindak pidana secara profesional. Proses hukum terhadap tersangka pun akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)