BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Dugaan aksi perundungan atau bullying yang berujung penganiayaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat. Peristiwa yang diduga melibatkan sebagian anak tersebut kini menjadi perhatian setelah video kejadian berdurasi lebih dari lima menit diterima redaksi Kupas Tuntas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2026). Dalam rekaman video berdurasi 5 menit 21 detik itu, terlihat seorang anak yang menjadi korban berinisial I diduga mendapatkan intimidasi dari teman sebayanya hingga diminta melakukan pemukulan terhadap anak lain.
Dalam video tersebut, korban I terlihat berada dalam tekanan teman-temannya. Korban kemudian menuruti permintaan tersebut dengan melakukan pemukulan terhadap temannya yang lain. Namun, pukulan yang dilakukan korban terlihat tidak terlalu keras dan diduga dilakukan karena berada di bawah intimidasi.
Situasi kemudian berubah ketika orang yang diduga menjadi pelaku tidak terima dengan tindakan korban yang dinilai tidak mengikuti perintah sebagaimana diinginkan. Pelaku lantas menarik korban dan melakukan tindakan kekerasan secara fisik.
Berdasarkan rekaman video yang diterima Kupas Tuntas, korban terlihat mengalami sebagian tindakan kekerasan, mulai dari dipukul, ditendang hingga diinjak. Bahkan, ketika korban sudah meminta ampun, tindakan kekerasan tersebut tetap berlanjut dan tidak dihiraukan oleh orang yang diduga melakukan penganiayaan.
Korban yang terus mendapatkan serangan akhirnya tersungkur. Rekaman tersebut memperlihatkan bagaimana korban berada dalam posisi tidak berdaya menghadapi tindakan kekerasan yang dialaminya. Peristiwa ini pun memunculkan perhatian terhadap dugaan perundungan di lingkungan pergaulan anak yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang mereka.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena berdasarkan informasi yang diterima Kupas Tuntas, sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian di tingkat pekon setelah video kejadian mulai mencuat. Namun, dalam proses tersebut, orang tua korban diduga belum mengetahui secara utuh kronologi kejadian karena video yang diperlihatkan kepada mereka bukan rekaman lengkap berdurasi 5 menit 21 detik.
Orang tua korban disebut menyetujui kesepakatan perdamaian karena tidak mengetahui seluruh rangkaian tindakan kekerasan yang dialami anaknya. Dengan demikian, keputusan untuk berdamai saat itu diambil berdasarkan informasi dan rekaman video yang belum memperlihatkan kejadian secara keseluruhan.
Situasi berubah setelah keluarga korban menerima dan menyaksikan rekaman video secara utuh. Setelah mengetahui tindakan kekerasan yang sebenarnya dialami anaknya, orang tua korban mengemukakan keberatan terhadap kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah ditandatangani dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan orang tua korban melalui rekaman suara yang diterima Kupas Tuntas. Ia mengemukakan membatalkan kesepakatan damai karena saat proses perdamaian berlangsung, pihak keluarga belum diperlihatkan video lengkap yang menggambarkan seluruh kejadian.
"Aku sebagai orang tuanya (I) mengemukakan bahwa walaupun tadi sudah menandatangani surat perjanjian damai, aku batalkan. Karena posisi waktu perdamaian di pekon kemarin tidak ada video full durasi lima menit. Aku baru tahu malam ini," ungkap orang tua korban.
Ia memastikan bahwa setelah mengetahui rekaman lengkap tersebut, pihak keluarga tidak lagi menghendaki penyelesaian melalui perdamaian dan meminta agar dugaan penganiayaan terhadap anaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Aku mengemukakan menuntut ke jalur hukum dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Aku tidak ada kata maaf dan harus diselesaikan secara hukum. Kami sebagai orang tua tidak menerima," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Lampung Barat, Budi Kurniawan, S.IP., MM., saat dihubungi Kupas Tuntas mengaku baru mengetahui adanya peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Budi menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk mengupayakan pendampingan terhadap korban. Langkah pendampingan dinilai penting untuk memastikan kondisi korban serta memberikan perlindungan sesuai kebutuhan anak yang diduga mengalami kekerasan.
"Kami baru mengetahui adanya peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Setelah menerima informasi ini, kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang diperlukan," ujar Budi Kurniawan, Minggu (8/11/2026).
Ia juga menilai, lingkungan keluarga, masyarakat dan pemerintah setempat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya perundungan di kalangan anak-anak. Pengawasan terhadap pergaulan anak perlu ditingkatkan agar tindakan intimidasi maupun kekerasan tidak dianggap sebagai hal biasa dalam hubungan pertemanan.
Selain itu, dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan anak harus ditangani secara hati-hati dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Baik anak yang diduga menjadi korban maupun anak yang diduga melakukan kekerasan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum. (*)