BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Polsek Tumijajar mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tumijajar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang terdiri dari enam pengguna dan satu orang yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Jalan Poros Tiyuh Margodadi menuju Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Tubaba bersama Polsek Tumijajar menggelar patroli acara Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sekitar pukul 20.00 WIB. acara tersebut dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi. Polisi kemudian mengamankan sebagian orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Enam orang yang diamankan sebagai pengguna masing-masing berinisial FA (18), warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah; HH (41), warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar; HH (21), warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara; SF (43), warga Sungkai Utara, Lampung Utara; serta LM (45) dan TR (28), warga Bunga Mayang, Lampung Utara.
Dari hasil interogasi, FA mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari seseorang berinisial DS. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba bersama Polsek Tumijajar melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap DS (30), warga Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebagian barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik berisi satu paket sabu, tiga bungkus plastik klip berisi sabu, serta tiga paket plastik klip berisi ekstasi dengan rincian 50 butir berwarna hijau, 50 butir berwarna kuning, dan 25 butir berwarna hijau.
Selain itu, polisi turut menyita 91 plastik klip kosong, enam bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu sendok sabu, satu sendok plastik, satu dompet berwarna putih, satu kantong plastik putih, serta satu tas selempang merek TUMI berwarna hitam.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing Samsung A57 berwarna hitam dan Vivo A27 berwarna hitam, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam beserta kunci kontak.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Davit Herlis, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Memang benar anggota Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Polsek Tumijajar mengamankan tersangka pengguna dan pengedar tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tumijajar tanpa perlawanan," kata AKP Davit, Minggu (8/11/2026).
Ia mengungkapkan, seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang diduga sebagai pengedar akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, terhadap para pengguna narkotika, polisi akan melakukan pemeriksaan tingkat ketergantungan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
"Untuk pengguna narkotika dilakukan proses pemeriksaan ketergantungan oleh Tim Asesmen Terpadu," pungkasnya. (*)