BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Lantaran tiga tahun lebih gaji karyawan tidak dibayarkan oleh PT Wahana Raharja selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama tujuh eks pegawai perusahaan tersebut mengirim surat permintaan hearing ke DPRD Provinsi Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menyampaikan, secara prinsip pihaknya meminta DPRD untuk memastikan hak para eks pegawai, apalagi sudah menempuh upaya hukum atas masalah ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Menurut Prabowo, sebenarnya ada sekitar puluhan eks pegawai yang mendapat masalah tidak diberikannya hak mereka oleh perusahaan, hanya saja hanya tujuh orang yang menempuh jalur hukum.
“Kami mengirim surat permintaan hearing ke DPRD Provinsi Lampung pada Senin 25 Mei 2026 lalu dan tertuju ke Komisi V karena membidangi masalah ketenagakerjaan. Prinsipnya kita mengikuti jadwal, tapi di surat kami minta di hari Selasa, sampai sekarang masih menunggu konfirmasi,” ujar Prabowo kepada kupastuntas.co, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, masalah perselisihan hubungan industrial ini sudah menghasilkan keputusan hukum tetap dari PN Tanjungkarang yakni nomor 16/Pdt.SusPHI/2024/PNTjk dan diperkuat dengan Putusan Kasasi Nomor 497K/Pdt.SusPHI/2025.
“Kita meminta DPRD melaksanakan perintah pengadilan memenuhi hak-hak para eks pegawai, memastikan direksi dan dewan direksi menjalankan perintah pengadilan sebagaimana termuat dalam putusan a quo,” kata dia.
Prabowo mengungkapkan, pihaknya pun sudah pernah bersurat ke PT Wahana Raharja dan Pemprov Lampung, namun sayangnya tidak direspon.
Bahkan juga sudah bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan direspon oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menginstruksi perusahaan untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
“Saat dilakukan aanmaning pemanggilan pihak perusahaan oleh pengadilan untuk mendengar bacaan putusan permohonan eksekusi, pihak Wahana Raharja berkelit tidak punya uang. Ya kalau sudah gak sanggup membayar, ajukan kepailitan persuahaan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Prabowo, upaya yang sama juga dilakukan terhadap salah satu pekerja PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang sampai sekarang belum juga mendapatkan hak-haknya dan prosesnya sudah sampai di tahap tripartit.
“Kami juga meminta proses hukum yang sedang berjalan terhadap direksi PT LEB terdahulu tidak berdampak pada terlanggarnya hak-hak normatif satu pegawai tersebut,” pungkasnya.